Situbondo, Pemangkarnews.com – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Trebungan, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, menjadi sorotan. Hasil investigasi awak media di lapangan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan teknis yang berpotensi memengaruhi kualitas bangunan irigasi yang dibiayai oleh anggaran negara.
Dari hasil pantauan di lokasi, material batu yang digunakan sebagai pasangan pondasi irigasi diduga merupakan batu sisa proyek APBD lama yang kembali dimanfaatkan dalam pekerjaan P3-TGAI. Dugaan tersebut menguat setelah tim menemukan sejumlah batu dengan kondisi dan pola penataan yang diduga merupakan bekas pasangan konstruksi sebelumnya.
Tak hanya itu, tim investigasi juga menemukan indikasi pekerjaan galian pondasi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pada beberapa titik, pasangan batu terlihat langsung menempel pada dinding tanah dengan kedalaman pondasi yang diduga tidak memenuhi standar teknis pekerjaan irigasi.
Temuan lain yang turut menjadi perhatian adalah tidak ditemukannya mesin molen di lokasi proyek saat pekerjaan berlangsung. Seluruh proses pencampuran material semen dan pasir diduga dilakukan secara manual oleh para pekerja.
Sejumlah temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, efektivitas pengawasan, serta penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program yang bertujuan mendukung sektor pertanian tersebut.
“Jangan sampai program yang seharusnya membantu petani justru menjadi proyek asal jadi. Kualitas bangunan harus menjadi prioritas karena menyangkut kepentingan masyarakat dan keberlangsungan irigasi pertanian,” ujar salah satu warga yang ikut memantau pekerjaan di lokasi.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan audit lapangan guna memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis serta ketentuan yang berlaku.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka pelaksanaan proyek P3-TGAI di lokasi tersebut berpotensi tidak memenuhi standar mutu konstruksi yang telah ditetapkan dan dapat menimbulkan kerugian terhadap manfaat jangka panjang bagi para petani.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan maupun instansi terkait masih belum memberikan keterangan resmi. Tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dalam jurnalistik.
IV_R
