Notification

×

Iklan

Iklan

Penyuluhan PTSL dan ILASPP 2026 Digelar di Sumberanyar, APH Tegaskan: Jangan Ada Celah Pungli dan Sertifikat Bermasalah

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:06 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-24T13:08:50Z

Situbondo, Pemangkarnews.com – Upaya percepatan legalisasi aset masyarakat terus digenjot. Kantor ATR/BPN Situbondo menggelar penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Tahun Anggaran 2026 di Desa Sumberanyar, Kecamatan Jatibanteng, Selasa (24/6/2026).



Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan ATR/BPN Situbondo, unsur Kejaksaan Negeri Situbondo, Kanit Intel Polres Situbondo, perangkat desa, serta masyarakat yang lahannya akan masuk dalam program sertifikasi tanah.



Dalam penyampaiannya, perwakilan ATR/BPN Situbondo menjelaskan bahwa program nasional ini bertujuan mempercepat administrasi pertanahan sekaligus memetakan seluruh bidang tanah yang sudah maupun belum bersertifikat di Desa Sumberanyar.



“Melalui program ini, desa akan mengetahui jumlah bidang tanah yang ada, mana yang sudah bersertifikat dan mana yang belum. Data tersebut penting agar ke depan tidak muncul persoalan pertanahan, termasuk potensi sertifikat ganda maupun tumpang tindih kepemilikan,” ujarnya.



Tak hanya soal percepatan sertifikasi, penyuluhan juga menjadi ajang edukasi hukum kepada masyarakat. Wakil dari Kejaksaan Negeri Situbondo, Diah Asih, menegaskan bahwa seluruh proses harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pungutan liar.



Ia mengingatkan bahwa biaya yang timbul dalam proses administrasi harus dilakukan secara transparan dan kolektif sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta berani melapor apabila menemukan indikasi pungli dalam pengurusan sertifikat tanah.



Sementara itu, unsur kejaksaan dan kepolisian menekankan pentingnya validitas data dalam program PTSL dan ILASPP. Kesalahan atau manipulasi data pertanahan berpotensi menimbulkan sengketa hingga berujung pada persoalan hukum di kemudian hari.



Penyuluhan ini diharapkan menjadi langkah awal terciptanya tertib administrasi pertanahan di Desa Sumberanyar. Selain mempercepat penerbitan sertifikat bagi masyarakat, program tersebut juga menjadi benteng pencegahan terhadap konflik lahan yang selama ini kerap muncul akibat data kepemilikan yang tidak jelas.



Dengan pengawalan ATR/BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian, program PTSL dan ILASPP 2026 di Sumberanyar diharapkan tidak hanya sukses secara administrasi, tetapi juga bersih dari praktik pungli serta penyimpangan data yang dapat merugikan masyarakat.

IVAN.R

×
Berita Terbaru Update