Situbondo, Pemangkarnews.com – Merasa nama baiknya dicemarkan melalui media sosial, Sofil Kamila, warga Desa Bantal RT 17 RW 04, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, melaporkan dua akun TikTok yang diduga milik SB dan IF ke Polres Situbondo, Minggu (14/6/2026).
Dalam pelaporan tersebut, Sofil Kamila didampingi kuasa hukumnya, Lukman Hakim, SH, serta Didik Supriyadi yang hadir sebagai pendamping dari unsur LSM. Laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini bermula dari unggahan pada dua akun TikTok yang diduga milik SB dan IF. Dalam unggahan tersebut, ditampilkan foto Sofil Kamila bersama suaminya yang disertai tulisan bertuliskan "Dicari Penipu".
Kuasa hukum Sofil Kamila, Lukman Hakim, SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar, hari ini klien kami melaporkan dua akun TikTok yang mengunggah foto klien saya bersama suaminya dengan disertai tulisan 'Dicari Penipu'. Unggahan yang telah viral tersebut dinilai sangat merugikan dan mencemarkan nama baik klien kami. Karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE," ujar Lukman.
Sementara itu, pihak Polres Situbondo membenarkan telah menerima laporan tersebut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/279/VI/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik akun, yakni SB dan IF, masih belum memberikan keterangan maupun klarifikasi kepada awak media.
Sofil Kamila bersama suaminya mengaku keberatan dan tidak menerima atas unggahan yang beredar di media sosial tersebut. Keduanya memilih menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian hukum serta memulihkan nama baik yang dianggap telah dirugikan akibat unggahan tersebut.
Pewarta: Tim
