Situbondo, Pemangkarnews.com – Polemik kredit yang dialami Marmiyati Ningsih, warga Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, memasuki babak baru. Merasa keberatan dengan besarnya bunga dan denda yang terus membengkak hingga mencapai belasan juta rupiah, nasabah tersebut kini resmi menunjuk Sakera Legal Consultant sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-haknya.
Langkah hukum itu ditandai dengan dilayangkannya surat Nomor: 002/SH-SLC/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026 kepada manajemen BPR Lestari Nusantara Indonesia Cabang Situbondo. Surat tersebut berisi sanggahan hukum atas Surat Peringatan III, keberatan terhadap mekanisme kredit yang dijalankan, serta permohonan penyelesaian melalui skema haircut atau pengurangan sebagian bunga dan denda agar debitur dapat melunasi kewajibannya secara proporsional.
Kuasa hukum nasabah, Ahmat Fatoni, S.H., mengungkapkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut besarnya denda yang dibebankan kepada kliennya, tetapi juga adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai kredit yang tercantum dalam perjanjian dengan dana yang diterima debitur.
Menurut Fatoni, dalam dokumen kredit tercantum nilai pinjaman sebesar Rp25 juta. Namun dana yang diterima kliennya secara riil disebut hanya berkisar Rp15 juta-an, sedangkan sisanya ditahan dengan alasan sebagai antisipasi apabila debitur mengalami keterlambatan pembayaran angsuran.
"Yang menjadi keberatan kami, bunga tetap dihitung berdasarkan plafon kredit Rp25 juta. Padahal uang yang diterima klien kami tidak sebesar itu. Ini yang perlu dijelaskan secara transparan," tegas Ahmat Fatoni, S.H.
Berdasarkan data yang dimiliki kuasa hukum, debitur telah membayar pokok sebesar Rp18.750.600 dan bunga sebesar Rp9.000.000, sehingga total pembayaran mencapai Rp27.750.600. Namun demikian, nasabah masih dibebani sisa kewajiban berupa pokok dan bunga sebesar Rp9.249.400, ditambah denda yang tercatat mencapai lebih dari Rp16 juta, sehingga total tagihan yang harus dibayar disebut mencapai sekitar Rp26 juta.
"Kami tidak pernah mengatakan klien kami tidak mau membayar. Justru klien kami beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Tetapi ketika total pembayaran yang sudah disetorkan mencapai lebih dari Rp27 juta, sementara dana yang diterima hanya sekitar Rp15 juta dan masih dibebani denda belasan juta rupiah, tentu muncul pertanyaan soal rasa keadilan," ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memberatkan debitur dan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh. Apalagi berdasarkan surat peringatan yang diterima keluarga, pihak bank juga telah memberikan peringatan terkait kemungkinan pelaksanaan lelang terhadap objek jaminan apabila kewajiban tidak segera diselesaikan.
Sakera Legal Consultant saat ini masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan berharap pihak bank dapat membuka ruang negosiasi guna mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.
"Kami meminta kebijakan berupa penghapusan atau pengurangan sebagian bunga dan denda sehingga klien kami bisa segera melunasi sisa pokok pinjamannya. Tujuan kami bukan mencari konflik, tetapi mencari penyelesaian yang adil dan manusiawi," tegasnya.
Namun demikian, apabila tidak ditemukan titik temu, pihak kuasa hukum memastikan akan menempuh jalur hukum dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna meminta pemeriksaan terkait aspek perlindungan konsumen, transparansi kredit, dan tata kelola perbankan. Selain itu, tidak menutup kemungkinan kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut," ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa setiap nasabah memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan tidak menyesatkan mengenai produk kredit yang diterimanya, termasuk terkait besaran pencairan, bunga, biaya, maupun denda yang dikenakan. Prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan juga menekankan asas transparansi, perlakuan yang adil, serta penyelesaian sengketa yang layak bagi konsumen.
Sementara itu, pihak keluarga berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan jalan keluar.
"Kami hanya ingin menyelesaikan kewajiban yang memang menjadi tanggung jawab kami. Kami berharap ada kebijakan yang meringankan sehingga keluarga tidak terus terbebani dan rumah yang menjadi jaminan bisa tetap dipertahankan," ujar pihak keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPR Lestari Nusantara Indonesia Cabang Situbondo belum memberikan tanggapan resmi terkait surat sanggahan hukum maupun permohonan penyelesaian yang diajukan oleh kuasa hukum nasabah.
Red_182
