Notification

×

Iklan

Iklan

Gemerlap Karaoke di Kota Santri: Siapa Menjaga, Siapa Mengawasi?

Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:43 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-21T05:26:51Z

Situbondo, Pemangkarnews.com – Di tengah citra Situbondo sebagai kota santri, keberadaan sejumlah tempat karaoke yang diduga beroperasi dengan konsep berbeda dari izin yang dimiliki kembali menjadi perbincangan masyarakat.


Beberapa lokasi yang kerap disebut warga seperti Rambo, Bentongan, Jalan Karang Asem, hingga sejumlah titik lain di wilayah perkotaan. Secara kasat mata, sebagian tempat tersebut menggunakan label "karaoke keluarga". Namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, di dalam operasionalnya diduga tersedia minuman keras (miras) serta layanan pemandu lagu (LC) yang disewakan dengan hitungan jam.


Pertanyaannya, apakah seluruh aktivitas tersebut telah mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku? Ataukah ada praktik usaha yang berjalan di luar peruntukan izin yang dimiliki?


Sorotan ini bukan tanpa dasar. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo dan peraturan yang lainnya disebutkan bahwa pemegang izin usaha hiburan dilarang membiarkan kegiatan yang berkaitan dengan prostitusi, pelanggaran kesusilaan, maupun peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang sah.


Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2018 mengatur secara khusus mengenai pengawasan dan pengendalian peredaran serta penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Situbondo.


Yang menjadi tanda tanya publik, mengapa tempat-tempat tersebut terlihat tetap aman beroperasi dan nyaris tanpa hambatan? Apakah seluruh izin usaha, izin penjualan minuman beralkohol, pajak hiburan, hingga kewajiban lainnya telah dipenuhi? Ataukah ada faktor lain yang membuat usaha tersebut tetap berjalan mulus?


Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan dampak sosial yang ditimbulkan. Di saat pemerintah, tokoh agama, dan lembaga pendidikan berupaya membentengi generasi muda dari pergaulan bebas, hiburan malam yang diduga menyediakan miras dan wanita pemandu lagu justru tumbuh di tengah kota dengan relatif terbuka.


Apakah gemerlap bisnis karaoke akan menjadi wajah baru Kota Santri? Ataukah pemerintah daerah, Satpol PP, DPMPTSP, aparat penegak hukum, serta instansi terkait akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan aktivitas usaha tersebut?


Pemangkarnews.com akan melakukan investigasi lanjutan untuk menelusuri izin usaha, izin penjualan minuman beralkohol, kontribusi pajak daerah, hingga pengawasan dari instansi terkait terhadap sejumlah tempat karaoke yang beroperasi di wilayah Situbondo.

Redaksi_182

×
Berita Terbaru Update