Notification

×

Iklan

Iklan

Tuduhan Tabrak LSD Mentah! Pengembang Tunjukkan Dokumen Perizinan Lengkap

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:05 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-04T21:05:15Z

Situbondo, Pemangkarnews.com – Tuduhan pelanggaran Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, dengan munculnya pemberitaan yang menyebut proyek penimbunan lahan sawah diduga menabrak aturan, pihak pengembang akhirnya angkat bicara dengan menunjukkan sederet dokumen resmi sebagai bantahan.


Melalui perwakilannya, pengembang memperlihatkan sejumlah perizinan yang diklaim telah lengkap dan sah secara administrasi.

“Ini bukan proyek ilegal. Semua sudah kami urus sesuai prosedur. 100% persen lengkap,” tegas perwakilan pengembang saat menunjukkan berkas-berkas perizinan. 05/03/2026.


Adapun dokumen yang ditunjukkan antara lain:

  • Surat Informasi Rencana Tata Ruang (ITR) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kabupaten Situbondo.

  • Surat Pertimbangan Teknis (PERTEK) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo.

  • Surat Rekomendasi Penggunaan Tanah.

  • Dokumen sertifikat atas nama pemohon.


Dalam salah satu dokumen yang diperlihatkan, tertuang keterangan bahwa bidang tanah atas nama Deni Agustino Iskandar, dkk berada pada peruntukan lahan menurut Pola Ruang RTRW Kabupaten Situbondo sebagai Kawasan Permukiman Perkotaan.


Bahkan pada bagian hasil kajian teknis disebutkan secara eksplisit bahwa bidang tanah seluas 8.106 meter persegi yang sebelumnya bertampalan dengan LSD telah diberikan rekomendasi untuk dikeluarkan dari basis data Peta LSD.


Pernyataan tersebut menjadi poin penting yang diklaim pengembang sebagai dasar kuat bahwa proyek yang dijalankan tidak melanggar ketentuan tata ruang maupun regulasi perlindungan lahan pertanian.


“Kami bekerja berdasarkan dokumen resmi pemerintah. Kalau ada yang meragukan, silakan cek langsung ke instansi penerbitnya. Semua nomor surat dan tanggalnya jelas,” imbuhnya.


Dengan ditunjukkannya dokumen-dokumen tersebut, pengembang menilai pemberitaan sebelumnya perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi seolah proyek berjalan tanpa izin.

Red_182

×
Berita Terbaru Update