Notification

×

Iklan

Iklan

NJOP Dinilai Tak Masuk Akal, Keluarga Pemohon Kecewa: “Kalau Segitu Harganya, Kenapa Tidak Dibeli Bapenda Saja?”

Rabu, 04 Februari 2026 | 14:13 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-04T07:21:56Z

 


Situbondo, Pemangkarnews.com — Proses pengajuan peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah pedesaan justru memunculkan kekecewaan mendalam bagi pemohon dan keluarganya. Pasalnya, nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dinilai jauh melampaui harga riil tanah di lapangan.


Berdasarkan dokumen pengajuan peralihan hak , sebidang tanah seluas 1.324 meter persegi di Desa Gebangan, Kecamatan Kapongan, tercatat memiliki nilai objek hingga Rp 335 juta. Angka tersebut dinilai tidak rasional mengingat lokasi tanah berada di wilayah pedesaan dan menurut pihak keluarga pemohon, harga tanah di lokasi tersebut dibeli seharga Rp 75 juta. 


H. Moch. Hijir Ismail, Kapokdar Kamtibmas selaku keluarga pemohon, mengaku sangat kecewa dan merasa dipermainkan dengan penetapan NJOP tersebut. Menurutnya, kebijakan itu justru memberatkan masyarakat kecil yang hanya ingin memiliki kepastian hukum berupa sertifikat tanah.


“Ini tanah desa, bukan di tengah kota. Bagaimana mungkin tanah yang harga belinya sekitar Rp 75 juta, NJOP-nya melonjak sampai ratusan juta. Emangnya sama dengan lokasi kota harga taksirnya, Kalau memang nilainya setinggi itu, sekalian saja dibeli oleh Bapenda,” ujarnya dengan nada kecewa. Rabu,04 Februari 2026.


Ia menilai penetapan NJOP tersebut tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan dan terkesan dipaksakan tanpa mempertimbangkan aspek geografis, akses, serta nilai ekonomi masyarakat sekitar. Kondisi ini, kata dia, justru menimbulkan kesan bahwa masyarakat dipersulit dalam proses administrasi pertanahan.


Lebih lanjut, pihak keluarga pemohon menilai bahwa penetapan NJOP yang tidak wajar berpotensi menghambat masyarakat desa dalam mengurus sertifikat tanah, yang sejatinya merupakan hak dasar warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum atas aset yang dimilikinya.


Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo guna mendapatkan penjelasan resmi terkait penetapan NJOP tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pejabat berwenang di Bapenda disebutkan masih berada di luar kota sehingga belum dapat memberikan keterangan.

Red_182

×
Berita Terbaru Update