Situbondo, Pemangkarnews.com — Dugaan praktik manipulasi data dalam proses pengajuan Tanah Negara (TN) di Desa Mlandingan Wetan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, kian menguat. Aktivis Besar Situbondo, Deny Trabas, secara terbuka menyoroti proses pengajuan lahan tersebut yang dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan tersembunyi.
Deny Rico menyebut, pengajuan tanah negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum justru kuat dugaan diarahkan untuk dikuasai oleh satu pihak tertentu. Ia menilai, sejak awal proses, terdapat kejanggalan yang mengindikasikan adanya rekayasa administrasi dan permainan di tingkat desa.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa pengajuan ini bukan murni untuk kepentingan masyarakat. Ada dugaan manipulasi data dan praktik transaksional yang mencederai prinsip transparansi,” tegas Deny Trabas kepada awak media. jumat, 30 Januari 2026.
Ironisnya, dalam proses pengajuan tersebut, salah satu Ketua RT setempat justru tercatat sebagai pemohon tanah negara. Tidak hanya itu, Deny Rico mengungkap adanya dugaan aliran dana dengan nominal bervariasi kepada para pemohon. Berdasarkan keterangan sumber yang dihimpun, para pemohon disebut menerima dana awal sekitar Rp5 juta, kemudian diberikan lagi Rp2–3 juta dengan dalih untuk pengelolaan lahan, pembuatan pagar, atau biaya tanam. Bahkan, pada tahap akhir, terdapat dugaan pemberian dana hingga Rp35 juta kepada pemohon TN.
Kondisi tersebut memicu keresahan warga. Pasalnya, pengajuan tanah negara semestinya dilakukan secara terbuka dan ditujukan untuk kepentingan publik, bukan dimanfaatkan oleh segelintir orang atau kelompok tertentu.
Kecurigaan ini semakin menguat setelah Deny Trabas bersama sejumlah awak media melakukan investigasi lapangan.
Dari hasil penelusuran sementara, menemukan bahwa lahan yang diajukan diduga hanya dijadikan kamuflase administratif, sementara tujuan akhirnya agar tanah tersebut dapat dikuasai oleh satu pihak tertentu.
“Hasil investigasi sementara kami mengarah pada dugaan kuat bahwa proses ini hanya formalitas. Ada indikasi penguasaan lahan negara secara tidak sah, karena kepentingan satu pihak saja” ungkap Deny.
Atas temuan tersebut, Deny Trabas menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka menyatakan komitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap proses pengajuan Tanah Negara di Desa Mlandingan Wetan.
Dirinya juga menegaskan, penguasaan tanah negara secara tidak sah merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas, sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa penindakan hukum yang tegas.
Red_182

