Notification

×

Iklan

Iklan

AKUN TIKTOK DIDUGA DIPAKAI ORANG LAIN, SANTRI PUTRI JADI KORBAN

Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:08 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-09T11:08:03Z

Situbondo, Pemangakrnews.com — Dugaan penyalahgunaan akun media sosial kembali memakan korban. Seorang gadis muda berinisial (RR), warga Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, harus menanggung malu hingga terkena skorsing dari sekolahnya setelah akun TikTok miliknya diduga digunakan orang lain untuk menyerang seseorang dengan kata-kata tidak pantas. ‎


Ironisnya, korban diketahui masih berstatus mahasiswi sekaligus santri putri di salah satu pondok pesantren di Situbondo yang memiliki aturan ketat larangan membawa handphone. Namun akibat ulah pihak lain yang diduga memakai akun TikTok miliknya tanpa izin, nama baik korban dan keluarganya ikut tercemar hingga menjadi bahan gunjingan warga. ‎


Peristiwa ini bermula saat handphone milik (RR) digadaikan oleh ibunya kepada seorang warga berinisial (AN) demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Diduga tanpa sepengetahuan korban, akun TikTok yang masih tersimpan di dalam HP tersebut kemudian digunakan oleh orang lain. ‎


Berdasarkan informasi yang dihimpun, akun TikTok milik (RR) diduga dipakai salah satu anggota keluarga penerima gadai untuk menghubungi seorang perempuan berinisial (DN), gadis asal Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Situbondo, yang diketahui pernah memiliki hubungan dengan suami pelaku sebelum menikah. ‎ Dalam percakapan itu, korban (DN) mengaku menerima pesan bernada kasar, menyerang, dan tidak pantas melalui akun TikTok milik (RR).


Karena merasa tersinggung dan tidak terima, (DN) kemudian mencari tahu siapa pemilik akun tersebut hingga akhirnya bertemu langsung dengan (RR). ‎ Namun saat dimintai penjelasan, (RR) mengaku syok karena dirinya tidak mengetahui sama sekali isi percakapan tersebut. Ia mengaku selama ini berada di pondok pesantren dan tidak memegang handphone. ‎

“Saya di pondok dan memang tidak boleh membawa HP. HP itu sedang digadaikan oleh ibu,” jelas (RR) kepada (DN). ‎


Fakta lain kemudian mulai terungkap setelah penelusuran. Awalnya, handphone tersebut disebut telah digadaikan kembali ke toko emas bersama sejumlah perhiasan. Namun belakangan diketahui HP tersebut masih digunakan oleh salah satu anggota keluarga pihak penerima gadai, termasuk untuk mengakses akun TikTok milik (RR). ‎


Akibat kejadian itu, keluarga (RR) maupun keluarga (DN) sama-sama mengaku terpukul karena menjadi sasaran gunjingan dan fitnah di lingkungan masyarakat.


Bahkan pihak sekolah tempat (RR) belajar disebut menjatuhkan sanksi skorsing sementara hingga persoalan dianggap selesai. ‎ “Saya syok dan malu sekali. Kata-kata tidak pantas itu beredar dan orang-orang mengira saya yang mengirim,” ujar (DN). 

Pihak keluarga (RR) juga mengaku trauma karena nama baik anak mereka ikut rusak akibat perbuatan yang diduga dilakukan orang lain menggunakan akun TikTok tersebut. ‎


Untuk meredam situasi, kedua keluarga akhirnya sepakat melakukan mediasi bersama pihak terkait agar persoalan tidak semakin melebar di tengah masyarakat. ‎ Meski kedua belah pihak mengaku sudah saling memaafkan, namun mereka menegaskan bahwa penyalahgunaan akun media sosial bukan persoalan sepele dan tetap harus ada pertanggungjawaban moral maupun hukum. ‎ “Maaf memang sudah kami berikan, tapi penyalahgunaan akun sosmed ini tidak cukup selesai hanya dengan kata maaf,” tegas salah satu pihak keluarga. ‎


Diketahui, penggunaan akun media sosial milik orang lain tanpa izin untuk menyerang atau mencemarkan nama baik seseorang jika terbukti dapat dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). ‎ Salah satunya Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 terkait serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui media elektronik.


Selain itu, akses ilegal terhadap akun milik orang lain juga dapat dikenakan Pasal 30 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta. ‎


Saat ini kedua keluarga memilih menenangkan kondisi terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. ‎ “Keluarga kami masih trauma. Anak-anak kami sudah terlanjur menanggung malu. Untuk langkah berikutnya nanti akan dibicarakan setelah kondisi keluarga benar-benar tenang,” tutup pihak keluarga. ‎ red.

×
Berita Terbaru Update