Situbondo, Pemangkarnews.com – Polemik dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) dan sertifikat aset TPI Mimbo yang dilaporkan LSM Teropong ke Kejaksaan Negeri Situbondo akhirnya direspons langsung Kepala Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, H. Suharto Binar.
Dalam keterangannya, Selasa (13/5/2026), Suharto membantah keras tudingan adanya penjualan TKD ilegal maupun permainan aset publik. Ia menegaskan proses kavling tanah saat itu bukan keputusan pribadi, melainkan hasil rapat pemerintahan desa bersama BPD, perangkat desa, dan tokoh masyarakat.
“Bukan saya yang mengkavling. Pemerintahan desa bersama BPD dan tokoh masyarakat waktu itu rapat mencarikan pengganti tanah hasil kompensasi tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan, lahan tersebut dulunya dikaveling untuk membantu sekitar 47 hingga 50 kepala keluarga yang kehilangan tempat tinggal setelah diusir pemilik lahan tempat mereka menumpang. Keputusan itu, kata H.Suharto, merupakan hasil musyawarah bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat.
“Pada waktu itu kesepakatan harga perkavling 3 juta dan Warga hanya diminta mencicil semampunya, ada yang bayar Rp20 ribu sampai Rp50 ribu. Semua uang masuk ke bendahara desa, bukan untuk pribadi,” tegasnya.
Menurut Suharto, saat itu tim dari BPD bahkan dibentuk khusus untuk mencari lahan pengganti. Setelah sekitar dua hingga tiga bulan pencarian, akhirnya ditemukan lahan pengganti yang kemudian dibeli terlebih dahulu sebelum digunakan sebagai aset pengganti desa.
“Ya saya yang membeli dulu tanah penggantinya, kemudian pengelolaan dan hasilnya diserahkan kepada BPD dan desa,” ujarnya.
H. Suharto menegaskan, persoalan ini sebenarnya sudah pernah diperiksa sebelumnya, termasuk pemeriksaan lapangan terkait lokasi tanah yang dikaveling dan lahan penggantinya. Bahkan menurutnya, semua pihak yang terlibat pada masa itu juga ikut diperiksa.
“Waktu pemeriksaan dulu dicek semua ke lapangan, yang dikaveling di mana, penggantinya di mana. Dan saat itu saya juga tidak menjadi kepala desa,” jelasnya.
Terkait tudingan sertifikat aset TPI Mimbo, ia menegaskan lahan sisi utara memang sudah bersertifikat atas namanya sejak tahun 2005 karena merupakan warisan keluarga. Sedangkan lahan sisi selatan, menurutnya, sudah diserahkan ke dinas terkait dan menjadi kewenangan Dinas Kelautan.
Di tengah ramainya laporan dan sorotan publik, H. Suharto juga mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima panggilan klarifikasi maupun surat resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Situbondo ataupun lembaga lainnya terkait perkara tersebut.
Ia memastikan seluruh data dan arsip terkait persoalan tersebut masih tersimpan lengkap dan siap dibuka kapan saja bila dibutuhkan aparat penegak hukum.
“Apa yang saya sampaikan ini saya pertanggungjawabkan penuh. Semua arsip dan data ada, tersimpan rapi,” tandasnya.
Ia pun menyebut persoalan tersebut sebenarnya sudah lama mencuat dan dirinya pernah menjalani pemeriksaan sejak tahun 2014. Bahkan di akhir keterangannya, Suharto melempar sindiran bernada politis.
“Kok sekarang muncul lagi? Biasanya tiap pergantian periode atau mau menjelang pilkades saya jadi artis,” ucapnya sambil tertawa kecil.
Red_182

