Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Dijebak Rekan Sendiri, Pemandu Karaoke Jadi Korban Pengeroyokan 1 vs 3 di Boyolali

Rabu, 04 Februari 2026 | 15:51 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-04T08:51:37Z


Boyolali, Pemangkarnews.com — Kasus dugaan pengeroyokan kembali mencoreng rasa aman pekerja hiburan malam. Seorang pemandu karaoke (LC) berinisial JSK dilaporkan menjadi korban pengeroyokan oleh tiga rekan kerjanya sendiri di sebuah rumah kos di wilayah Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (3/2/2026).


Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: LPDU/33/II/2026/RESKRIM, laporan tersebut mencatat dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Kost Kusuma, Gang Pisang Mas, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan/Kabupaten Boyolali.


Peristiwa bermula saat korban dihubungi salah satu terduga pelaku berinisial E, yang meminta JSK datang ke kos dengan alasan membantu mengambil barang untuk pindahan. Tanpa rasa curiga, korban memenuhi permintaan tersebut dan diantar menggunakan ojek online ke lokasi.


Namun setibanya di kos, korban justru dihadang oleh tiga orang, masing-masing berinisial E, P, dan S, yang diketahui sama-sama bekerja sebagai pemandu karaoke di sebuah kafe bernama Neng Dusafana, Boyolali. Cekcok mulut sempat terjadi sebelum akhirnya korban diduga mengalami pengeroyokan secara bersama-sama.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman dan dugaan adu domba antara korban dan salah satu pelaku, yang kemudian melibatkan pihak lain hingga berujung kekerasan fisik.


Akibat kejadian tersebut, JSK mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RSU Islam Boyolali, bahkan hingga menjalani perawatan infus akibat kondisi tubuh yang melemah.


Dalam kondisi emosional, korban menyampaikan harapannya kepada aparat penegak hukum. Ia mengaku tidak terima atas perlakuan yang dialaminya dan meminta keadilan.


Korban kemudian secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Boyolali pada hari yang sama. Dari laporan itu, korban telah menerima surat pengaduan tertanggal 3 Februari 2026, sebagai langkah awal proses hukum agar kasus ini ditindaklanjuti dan memberikan efek jera kepada para terduga pelaku.


Red_182

×
Berita Terbaru Update