Notification

×

Iklan

Iklan

Camat Bungatan Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi, Kades Mlandingan Wetan Bungkam Soal Pengajuan Tanah Negara

Senin, 02 Februari 2026 | 15:12 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-02T08:13:59Z


Situbondo , Pemangkarnews.com — Dugaan manipulasi dalam pengajuan Tanah Negara (TN) di Desa Mlandingan Wetan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, semakin menguat. Hal ini menyusul pernyataan tegas Camat Bungatan, Yogi Kriptiansyah, yang menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak pernah menerbitkan rekomendasi maupun memproses pengajuan tanah negara di lokasi yang kini dipersoalkan.


Pernyataan tersebut disampaikan Yogi Kriptiansyah saat dikonfirmasi. Ia menegaskan bahwa selama masa jabatannya, tidak pernah ada pengajuan resmi dari Pemerintah Desa Mlandingan Wetan terkait tanah negara dimaksud.


“Setahu saya, selama saya menjabat tidak pernah ada pengajuan di lokasi tersebut,” tegas Camat Bungatan Yogi Kriptiansyah dalam konfirmasi chatnya. Senin 02 Februari 2026.


Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mlandingan Wetan tidak memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media, melalui pesan WhatsApp belum dijawab. Sikap bungkam tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi proses pengajuan tanah negara tersebut.


Tak hanya itu, redaksi juga menerima informasi dan pengakuan bahwa sejumlah warga disebut telah menerima sejumlah uang agar bersedia sebagai pemohon tanah negara, khususnya di wilayah sisi barat lokasi tanah. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik manipulatif dalam proses administrasi pertanahan.


Jika benar pengajuan dilakukan tanpa rekomendasi camat dan disertai dugaan pemberian uang kepada calon pemohon, Apalagi ada dugaan dimonopoli kepada satu orang pemilik maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum administrasi pemerintahan serta membuka ruang dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.


Pemangkarnews.com akan terus melakukan penelusuran lanjutan dan membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa Mlandingan Wetan maupun pihak-pihak lain yang terkait, demi menjaga prinsip keberimbangan dan kepentingan publik.

Red_182

×
Berita Terbaru Update