Notification

×

Iklan

Iklan

Bantah Adanya Hubungan Spesial, Korban Pelecehan Lengkapi BAP di Polres Situbondo

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:56 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-25T08:00:06Z

 


SITUBONDO, Pemangkarnews.com — Proses hukum dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan FHS (30), warga Kecamatan Mlandingan, terus bergulir. Hari ini, korban bersama suaminya kembali memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Polres Situbondo untuk memberikan keterangan lanjutan, didampingi Korwil Barat Icuk Sakera dari Garda Sakera, Rabu (25/3/2026).


Kedatangan korban merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya telah teregister dengan Nomor: STTLP/B/380/XII/2025/SPKT. Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, FHS menegaskan bantahannya terhadap keterangan terlapor berinisial M yang dinilai menyimpang dari fakta kejadian.


Menurut FHS, dalam pemeriksaan hari ini ia dimintai klarifikasi terkait pernyataan terlapor yang seolah-olah menyebut adanya hubungan spesial antara keduanya. Ia menegaskan hal tersebut tidak benar.

“Yang terjadi bukan seperti itu. Dia datang ke toko saya lalu melakukan pelecehan saat itu juga. Tidak pernah ada hubungan apa pun sebelumnya. Saya membantah keterangan tersebut karena tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” ungkap FHS usai pemeriksaan.


FHS menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan tahap lanjutan menuju proses berikutnya. Ia juga menyatakan telah disumpah sebagai saksi dalam perkara ini serta menyempurnakan keterangan dalam BAP dan kini tinggal menunggu keterangan dari pihak terlapor.

“Saya maunya kasus ini tetap lanjut, cepat selesai dan segera ditentukan. Saya sudah kooperatif, menjelaskan sedetail mungkin dan sejujur-jujurnya. Saya minta penyidik menanggapi serius dan memproses secepatnya agar tidak berlarut-larut,” tegasnya.


Selain korban, suami FHS juga turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut pada hari ini. Pemeriksaan terhadap saksi keluarga ini menjadi bagian dari pendalaman kronologi oleh penyidik Unit PPA.

Suami korban, R mengatakan," “Intinya saya mengikuti prosedur hukum yang ada. Saya tidak bertindak sendiri, meskipun sebagai suami saya sangat terpukul karena ini menyangkut marwah keluarga. Namun saya memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar R.


Sementara itu menurut keterangan dari korban kepada awak media  pihak terlapor hari ini juga di panggil untuk pemeriksaan namun tidak hadir karena ada kepentingan keluarga.


Sementara itu, Icuk Sakera yang mendampingi hadir di Polres Situbondo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menilai perkara yang menyangkut kehormatan perempuan harus ditangani secara serius dan profesional.

“Kami hadir sebagai bentuk kontrol publik. Korban sudah kooperatif, bahkan sudah disumpah sebagai saksi. Kami berharap penyidik segera menuntaskan prosesnya dan tidak membiarkan kasus ini berlarut. Hukum harus berpihak pada korban, bukan pada narasi yang mencoba memutarbalikkan fakta,” tegasnya.


Icuk juga menambahkan bahwa pihaknya menolak adanya upaya yang dapat mengaburkan substansi perkara.

“Kalau pihak terlapor ingin membela diri itu haknya, tapi fakta harus diuji secara objektif. Kami mendorong agar perkara ini segera naik ke tahap berikutnya setelah semua keterangan lengkap,” pungkasnya.


Kasus ini kembali menyita perhatian publik, terutama setelah korban secara tegas menolak mediasi dan meminta proses hukum berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Red_182

×
Berita Terbaru Update