Situbondo,Pemangkarnews.com — Upaya klarifikasi dugaan pemalakan yang melibatkan oknum yang mengatasnamakan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) kembali menemui jalan buntu. Pada hari ini, pihak terkait mendatangi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo untuk memberikan klarifikasi, namun proses tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan.
Acara klarifikasi yang digelar di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo tersebut turut dihadiri oleh Kasatgas Anti Premaisme, Sekretaris Satgas, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Wakil Ketua FKDM, sejumlah anggota FKDM, serta Sekretaris dan Kabid Bakesbangpol Kabupaten Situbondo dan Bendahara LPK RI.
Kasatgas Terpadu Anti Premanisme Situbondo menjelaskan bahwa agenda pertemuan tersebut murni untuk klarifikasi dan validasi legal standing organisasi maupun individu yang mengatasnamakan lembaga tertentu di lapangan. Namun dalam pelaksanaannya, pihak GWI yang diwakili Didik justru merasa dipojokkan.
“Sejak awal kami tegaskan, ini bukan penghakiman. Kami hanya mempertanyakan legalitas, posisi, dan kapasitas yang bersangkutan saat melakukan aktivitas di lapangan,” ujar Kasatgas saat dikonfirmasi
Kasatgas menuturkan, langkah klarifikasi dilakukan menyusul adanya laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan tindakan yang menjurus pada praktik premanisme, termasuk dugaan permintaan uang dengan dalih konfirmasi temuan kendaraan dinas. Oleh karena itu, Satgas merasa perlu memastikan apakah yang bersangkutan bertindak atas nama pribadi ( improvisasi diri ), organisasi, atau lembaga yang memiliki legal standing jelas.
Dalam dialog tersebut, Kasatgas secara tegas mempertanyakan dasar hukum Didik saat melakukan pergerakan di lapangan, termasuk status keanggotaan, Surat Keputusan (SK), maupun Surat Tugas dari organisasi yang diakuinya, yakni GWI dan sempat pula disebutkan LPKRI.
“Kalau mengatasnamakan organisasi, maka yang kami perlukan adalah kejelasan: SK kepengurusan, Surat Tugas, serta apakah organisasi tersebut terdaftar di Kesbangpol. Itu saja poinnya,” tegas Kasatgas.
Didik dalam klarifikasinya menyampaikan bahwa dirinya merupakan bagian dari DPP GWI dan mengaku memegang Surat Tugas. Namun ketika ditanya lebih lanjut, Surat Tugas tersebut bersifat sementara (temporary) dan tidak disertai SK kepengurusan yang mengikat secara struktural di daerah.
Kasatgas menjelaskan, perbedaan antara SK dan Surat Tugas sangat mendasar. SK bersifat mengikat dan menunjukkan kedudukan struktural dalam organisasi, sementara Surat Tugas hanya bersifat sementara dan terbatas pada tugas tertentu.
“Di sinilah letak persoalannya. Kalau hanya bermodal Surat Tugas sementara, lalu melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan, tentu ini harus diluruskan,” jelasnya.
Suasana klarifikasi sempat memanas ketika Didik menilai pertanyaan-pertanyaan Kasatgas sebagai bentuk pemojokan. Akibatnya, proses klarifikasi tidak mencapai kesimpulan yang diharapkan dan dinyatakan gagal karena Didik merasa sudah selesai dan meninggalkan ruangan/ Walkout.
“Kami ingin clear and clean. Ini demi ketertiban dan mencegah praktik-praktik yang mengarah pada premanisme berkedok organisasi,” pungkas Kasatgas.
Hingga berita ini diturunkan, Satgas Terpadu Anti Premanisme Situbondo masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lanjutan.
Red_182

