Situbondo, Pemangkarnews.com — Pengadilan Negeri Situbondo akhirnya menjatuhkan putusan terhadap Masir alias Pak Sey, terdakwa dalam perkara konservasi sumber daya alam terkait pencurian burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo.
Perkara dengan nomor 147/Pid.Sus-LH/2025/PN Sit diputus dalam sidang yang digelar Rabu, 7 Januari 2026, di Ruang Sidang Utama PN Situbondo, dengan agenda putusan majelis hakim.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan 20 hari kepada terdakwa Masir alias Pak Sey bin almarhum Su’unu. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya yakni 2 tahun kemudian menjadi 6 bulan hingga putusan hari ini menjadi 5 bulan 20 hari.
Dengan putusan tersebut, Pak Masir disebut telah hampir menyelesaikan masa hukumannya. Bahkan, berdasarkan perhitungan masa tahanan yang telah dijalani, terdakwa akan segera bebas dan dapat pulang beberapa hari lagi.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Garda Sakera, Johan Fero, yang hadir bersama jajarannya hari ini menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Situbondo atas rampungnya proses hukum hingga tahap akhir.
“Saya sebagai Ketua Umum Garda Sakera berterima kasih kepada PN Situbondo. Pak Masir sudah sampai ke tahap akhir persidangan dengan vonis 5 bulan 20 hari. Dan Alhamdulillah perjuangan kita semua baik dari Garda Sakera dan seluruh elemen masyarakat akhirnya menemui hasil yang memuaskan. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan juga aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus seperti ini,” ujar Johan Fero.
Ia berharap penegakan hukum tetap berjalan, namun tidak mengesampingkan rasa keadilan sosial, khususnya bagi masyarakat kecil yang tidak memiliki kepentingan komersial besar dalam perkara konservasi. Alhamdulillah semoga sehat selalu dan kembali berkumpul dengan keluarga.
Red_182


