Surabaya, Pemangkarnews.com — Sidang gugatan terhadap Bupati Situbondo kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (13/1/2026), dengan agenda pemeriksaan bukti surat para pihak. Persidangan digelar di Ruang Sidang Cakra mulai pukul 10.00 WIB.
Dalam persidangan tersebut, pihak prinsipal Amir yang selama ini selalu hadir, namun sidang kali ini hanya diwakili oleh satu kuasa hukumnya, Feri Chandra Irawan, SH. Sedangkan Hanif tidak hadir tanpa penjelasan apapun dari Chandra. Agenda sidang difokuskan pada penyampaian dan verifikasi alat bukti dari penggugat, tergugat, serta pihak intervensi.
Dari pihak Tergugat dihadiri oleh Kuasa Hukum dari Bupati Situbondo, Abd.Rahmana Saleh, SH., M.H. , Syaiful Bahri sebaga pihak Intervensi I ,dan Pihak Intervensi II , Dr. syaiful Bakri, S.H., M.H.
Sementara itu pihak intervensi I, Bang Ipoel Sakera mengatakan," Sesungguhnya tidak masalah prinsipal tidak hadir hanya terkesan aneh saja kenapa sidang hari ini tidak hadir, Dan yang lebih aneh lagi mas Chandra yang biasanya selalu mampir ke kantin buru buru pulang, Semoga saja di mobil masih ada air mineral". Ujarnya.
Majelis hakim mencatat, pihak tergugat menyerahkan sebanyak 7 bukti surat, sementara pihak intervensi I menyampaikan 1 bukti dan pihak intervensi II memberikan 2 bukti surat. Di sisi lain, penggugat mengajukan 6 bukti surat sebagai dasar penguat gugatan yang diajukan.
Tak hanya bukti tertulis, persidangan juga mulai mengarah pada pemeriksaan saksi untuk sidang tanggal 27 mendatang . Dari pihak penggugat, diajukan dua orang saksi, masing-masing terdiri dari saksi ahli dan saksi fakta. Sementara itu, pihak tergugat mengajukan tiga orang saksi fakta, dan satu saksi tambahan berasal dari pihak intervensi I.
Majelis hakim menutup persidangan dengan menegaskan agar seluruh pihak mempersiapkan diri secara maksimal untuk agenda tambahan bukti surat dan pemeriksaan saksi penggugat pada sidang lanjutan.
Perkara ini tercatat dengan Nomor 126/G/2025/PTUN.SBY, dengan agenda sidang mendatang tambahan bukti surat dan pemeriksaan saksi dari penggugat pada tanggal 27 Januari 2025 mendatang.
Red_182

