Notification

×

Iklan

Iklan

Pupuk Subsidi Diduga Dijual Rp120 Ribu per Sak di Mlandingan, Ada Dugaan Kesepakatan Harga

Kamis, 25 Desember 2025 | 18:36 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-25T11:40:30Z

Situbondo,Pemangkarnews.com – Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo. Di Desa Sumberanyar, petani mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dijual hingga Rp120 ribu per sak, jauh melampaui ketentuan resmi pemerintah.


Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan HET pupuk subsidi, yang juga ditegaskan secara langsung oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo. Bupati Situbondo secara terbuka menyatakan bahwa harga pupuk subsidi telah diturunkan dan melarang keras kios menjual pupuk di atas HET, karena pupuk subsidi diperuntukkan membantu petani kecil, bukan menjadi ladang keuntungan oknum tertentu.


Dalam publikasi resmi yang beredar, Bupati Situbondo menegaskan harga pupuk subsidi sesuai HET, yakni Urea Rp90 ribu per sak, NPK Phonska Rp92 ribu per sak, dan ZA Rp68 ribu per sak. Masyarakat juga diminta untuk segera melapor jika menemukan kios pupuk yang menjual di atas harga resmi tersebut.


Namun, realitas di lapangan justru bertolak belakang dengan arahan kepala daerah. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa hampir di seluruh wilayah Desa di Kecamatan Mlandingan, praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET diduga terjadi secara masif. Bahkan, harga Rp120 ribu per sak disebut-sebut telah menjadi “kesepakatan” antara oknum PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) dan kios pupuk yang tentunya kelompok tani akan mengikuti.




RD ( Inisial ), dengan tegas mengatakan," Kalau kelompok tani memang betul itu ,rata rata persaknya 120rb, karena kelompok tani ada kesepakatan antara kelompok tani ,PPL dan Kiosnya ,” ujarnya. Kamis 25 Desember 2025.

Dugaan adanya “kesepakatan harga” antara oknum PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) dan kios pupuk tersebut menuai sorotan tajam, karena secara aturan, PPL tidak memiliki kewenangan apa pun untuk menetapkan atau menyepakati harga pupuk subsidi.


PPL merupakan aparatur teknis di bawah Dinas Pertanian yang tugas utamanya adalah pendampingan, pembinaan, pengawasan, serta memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan sesuai ketentuan, bukan menjadi bagian dari mekanisme penentuan harga.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi.


Selain itu, dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, pemerintah kembali menegaskan HET pupuk subsidi, yakni Urea Rp90 ribu per sak, NPK Phonska Rp92 ribu per sak, dan ZA Rp68 ribu per sak. Harga tersebut bersifat final dan mengikat.


Dengan demikian, apabila benar terdapat kesepakatan harga Rp120 ribu per sak yang melibatkan oknum PPL, maka hal tersebut diduga melanggar tugas dan fungsi PPL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian


Para petani berharap agar pupuk subsidi bisa didapat dengan mudah dengan harga yang terjangkau, dan mereka berharap Dinas dan pihak terkait dapat membantu menyelesaikan persoalan ini karena harga yang mencekik.

Red_182

×
Berita Terbaru Update