Notification

×

Iklan

Iklan

Satu Oknum Kades di Salah Satu Desa Kecamatan Mlandingan dan Salah Satu Istri Kades Lain Terseret Dugaan Penipuan Rp220 Juta

Senin, 04 Mei 2026 | 20:42 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-05T02:47:08Z

Situbondo, Pemangkarnews.com — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp220 juta yang dilaporkan ke Polres Situbondo kini mengarah pada keterlibatan seorang oknum kepala desa di salah satu Kecamatan Mlandingan serta istri kepala desa dari salah satu desa di Kecamatan Panji yang diduga ikut terlibat.



Laporan tersebut teregister dengan nomor: STTLPM/203.SATRESKRIM/V/2026/SPKT, dengan terlapor R (45)  Seorang Oknum kades salah satu Desa di Kecamatan Mlandingan, H alias BR(45) Seorang Istri Kades salah satu Desa di Kecamatan Mangaran dan M (50). diajukan oleh Tri Suwantoro (52), warga Kecamatan Banyuputih, pada 4 Mei 2026. Dalam keterangannya, korban mengaku menjadi korban bujuk rayu terkait skema pinjaman uang dengan jaminan.



Peristiwa ini bermula pada 1 Juni 2025, saat korban ditawari skema pinjaman dengan jaminan dua sertifikat tanah dan satu unit mobil. Salah satu oknum kades dari salah sari Desa di Kecamatan Mlandingan bersama seorang yang disebut sebagai istri kades dari salah satu desa di Kecamatan Panji serta satu orang dari salah satu Desa lain di kecamatan Malandingan  rekannya ikut meyakinkan korban bahwa transaksi tersebut aman.



Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, Rp100 juta melalui transfer dan Rp120 juta secara tunai di hadapan para terlapor, dengan kesepakatan pengembalian dalam waktu 15 hari.





Namun hingga kini, janji tersebut tak pernah terealisasi. Setelah dilakukan pengecekan, sertifikat yang dijadikan jaminan justru diduga tidak sah atau bahkan ganda, sehingga memperkuat dugaan adanya praktik penipuan terstruktur.


“Saya percaya karena yang berbicara ini orang-orang yang punya posisi. Tapi ternyata saya dirugikan besar. Semua bukti sudah saya serahkan ke pihak kepolisian termasuk bukti dokumen dan transfer serta bukti pendukung lainnya, Saya berharap ini segera tuntas secepatnya dan kita pasrahkan kepada Hukum yang berlaku” ujar korban.



Kasus ini mendapat perhatian serius dari Garda Sakera yang turut mengawal proses hukum. Ketua Umum Garda Sakera, Johan Toro, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini tanpa kompromi.

“Ini bukan hanya soal nominal, tapi juga soal penyalahgunaan kepercayaan. Jika benar ada keterlibatan oknum kades salah satu Desa di Kecamatan Mlandingan dan istri kades di salah Desa di Kecamatan Panji, maka ini harus dibuka seterang-terangnya,” tegasnya.



Wakil Ketua Umum Garda Sakera, Erfan Efendi, juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan transparan.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau unsur pidana sudah terpenuhi, segera naikkan statusnya. Kami akan terus kawal sampai ada kepastian hukum,” ujarnya.



Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum aparatur desa di Situbondo. Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat, apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Red_182

×
Berita Terbaru Update