Situbondo, Pemangkarnews.com – Merasa nama baiknya dihancurkan di depan umum, Siti Aisyah akhirnya mengadu ke Garda Sakera dan meminta pendampingan penuh untuk mengawal kasus yang dialaminya dan langsung mengantar korban membuat laporan resmi ke Polres Situbondo, Selasa (5/5/2026).
Laporan tersebut resmi tercatat di SPKT Polres Situbondo dengan nomor: STTLPM/206/V/2026/SPKT, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut korban, Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah warung di wilayah Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo.
Awalnya, korban terlibat cekcok dengan beberapa pihak. Namun situasi memanas ketika muncul tuduhan bahwa korban telah mengambil empat cincin emas.
Tiga orang terlapor berinisial M, E , dan B.E
diduga secara terbuka meneriaki korban dengan sebutan “maling” di depan umum. Bahkan, warga sekitar sempat ikut mencari barang tersebut, namun tidak ditemukan bukti apapun.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami tekanan mental, rasa malu, dan merasa harga dirinya jatuh di hadapan masyarakat.
Setelah melakukan laporan resmi Siti Aisyah kepada awak media menyampaikan," Kasus ini saya pasrahkan sepenuhnya kepada Polres Situbondo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini menyangkut nama baik saya dan keluarga, sehingga saya berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Garda Sakera yang telah mengawal dan membantu kami sebagai masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan dalam persoalan ini.” Ucapnya penuh harap.
Ketua Umum Garda Sakera, Johantoro menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Ini bukan persoalan sepele. Tuduhan di depan umum tanpa bukti itu sangat berbahaya. Kalau memang ada, silakan dibuktikan. Tapi kalau tidak, ini jelas mencemarkan nama baik. Kami akan kawal sampai proses hukum berjalan adil.” Tegasnya .
Sementara itu, Korwilbar Garda Sakera, Icuk, juga menyampaikan sikap tegasnya:
“Kami hadir untuk memastikan korban tidak sendirian. Masyarakat kecil sering kalah oleh opini di lapangan. Lewat pendampingan ini, kami ingin tunjukkan bahwa hukum harus jadi panglima, bukan teriakan massa.” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah menuduh seseorang tanpa dasar. Sebab, tuduhan di ruang publik bisa berujung pidana jika merusak nama baik seseorang.
Red_182

