Notification

×

Iklan

Iklan

LSM Teropong Laporkan Dugaan Maladministrasi Sertifikat Tanah TKD, TPI, dan TN di Mimbo ke Kejari Situbondo

Senin, 04 Mei 2026 | 18:46 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-04T11:46:08Z

Situbondo, Pemangkarnews.com — LSM Teropong kembali menunjukkan taringnya. Sekretaris Jenderal DPP LSM Teropong, Wahyudi, melaporkan dugaan maladministrasi hingga perbuatan melawan hukum dalam proses penyertifikatan sejumlah aset tanah di Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, ke Kejaksaan Negeri Situbondo.


Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan pada tanah negara (TN) di kawasan sempadan pantai, pengalihan hak tanah Tempat Pelelangan Ikan (TPI), serta indikasi jual beli Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sumberanyar.


Pada Senin, 4 Mei 2026, Wahyudi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo bersama sejumlah warga yang turut menjadi saksi. Sedikitnya empat warga Desa Sumberanyar memberikan keterangan terkait terbitnya 195 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama salah satu warga, yang diduga berkaitan dengan lahan di sempadan pantai Dusun Mimbo.


Pihak Kejaksaan Negeri Situbondo membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah saksi guna menindaklanjuti laporan tersebut.

“Hari ini kami memenuhi undangan untuk memberikan keterangan. Warga yang menjadi saksi mayoritas menempati lahan di sempadan pantai. Kami akan terus mengawal proses ini sesuai hukum yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum,” tegas Wahyudi kepada awak media.


Tak berhenti di situ, LSM Teropong memastikan akan kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Situbondo pada Selasa, 5 Mei 2026. Agenda berikutnya adalah melaporkan temuan dugaan penyertifikatan tanah TPI di kawasan pelelangan ikan Dusun Mimbo, serta dugaan praktik jual beli TKD di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sumberanyar maupun pemilik 195 SHM yang dimaksud masih belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.

Pewarta: Tim

×
Berita Terbaru Update