Situbondo, Pemangkarnews.com - Pelayanan di Kantor Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, pada Senin (13 April 2026) terpantau sudah ditutup sekitar pukul 14.00 WIB. Penutupan tersebut disebut-sebut mengacu pada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur jam kerja pelayanan.
Kepala Desa Paowan, Surya Darma, saat memberikan hak jawab kepada awak media bersama LSM Teropong menyampaikan bahwa jam pelayanan memang dibatasi hingga pukul 14.00 WIB. “Ya mas, jam kantor pelayanan Desa Paowan dari jam 08.00 WIB sampai jam 14.00 WIB itu sesuai Perdes,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut memunculkan polemik. Pasalnya, ketentuan jam kerja tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur jam pelayanan desa hingga pukul 16.00 WIB.
Hal itu juga disampaikan langsung oleh Kepala DPMD Situbondo saat dikonfirmasi. “Jam 16.00 WIB, sesuai Perbup,” katanya, yang justru mempertegas adanya perbedaan aturan antara Perdes dan Perbup.
Menanggapi kondisi tersebut, aktivis LSM Teropong berharap pihak terkait segera mengambil langkah. Mereka meminta Camat Panarukan, Inspektorat Kabupaten Situbondo, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo untuk memanggil dan memberikan teguran kepada Kepala Desa Paowan terkait jam kerja pelayanan yang dinilai tidak sinkron.
Menurut pihak Teropong pelayanan publik seharusnya mengikuti aturan yang lebih tinggi agar masyarakat tidak dirugikan.
Tim.
