Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua LSM Berinisial “SB” Dilaporkan LSM Teropong ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 09 September 2026 | 20:04 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-09T16:51:22Z


Situbondo | Pemangkarnews.com — Sekjen DPP LSM Teropong, Wahyudi, melaporkan seorang ketua LSM berinisial SB ke SPKT Polres Situbondo, Rabu (9/9/2026).


Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LPM/417.SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.


Berdasarkan data surat laporan, perkara ini berawal dari pernyataan SB yang merupakan Ketua LSM dari GMPI Situbondo di grup WhatsApp Ormas Situbondo. Yang menurut uraian dalam laporan, menuding LSM Teropong melakukan pemerasan terhadap kelompok tani dalam kegiatan IRPOM di Kabupaten Situbondo.


Dalam uraian pengaduan, pernyataan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindakan pemerasan terhadap kelompok tani penerima kegiatan IRPOM dari Kementrian melalui Dispertangan Kabupaten Situbondo.


Pernyataan itu kemudian dipersoalkan pihak pengadu yang disebut sebagai Ketua DPC LSM Teropong Situbondo. Merasa keberatan, pengadu kemudian mendatangi SB pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di depan GOR Gelora Situbondo, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

Namun, upaya untuk meluruskan persoalan tersebut disebut belum menemukan titik temu.


Pengadu menyatakan bahwa setelah pertemuan tersebut, SB tetap menuding LSM Teropong Situbondo melakukan pemerasan terhadap kelompok tani dalam kegiatan IRPOM.


Pernyataan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik pengadu dan lembaganya.


Tudingan mengenai pemerasan terhadap kelompok tani merupakan tuduhan serius yang idealnya tidak berhenti pada perang pernyataan di media sosial maupun grup percakapan. Jika memang memiliki bukti, tentu dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum.


Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan dan terbukti merugikan pihak lain, konsekuensi hukumnya juga menjadi bagian yang harus dipertanggungjawabkan.


Wahyudi, Sekjen DPP LSM Teropong, menegaskan, “Tuduhan yang menyebut nama saya dan lembaga kami tanpa dasar yang jelas tentu merugikan dan mencemarkan nama baik. Bukti-bukti yang kami miliki sudah kami serahkan kepada Polres Situbondo. Selanjutnya, kami percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menguji dan memproses persoalan ini sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memilih menyelesaikannya melalui jalur hukum,” tegasnya.


Sementara itu, SB sebagai pihak terlapor saat dikonfirmasi awak media ini belum memberikan respons meski telah dihubungi melalui WhatsApp.

Beberapa saat kemudian SB membalas chat dengan memberika jawaban " Gak papa saya ikuti prosesnya.biar ada kebenaran yg terungkap'. 

Red_182

×
Berita Terbaru Update