Notification

×

Iklan

Iklan

SUDAH SITA ASET, TAPI BELUM ADA TERSANGKA! Aliansi LSM Ber-SKP Tagih Kejelasan Perkara Dugaan Korupsi PUPP Situbondo

Senin, 07 September 2026 | 12:11 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-07T05:19:14Z

Situbondo, Pemangkarnews.com — Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Eks pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo kembali mencuat.


Pasalnya, meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap aset daerah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut pada 2025 lalu, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.


Kondisi ini menjadi perhatian serius Aliansi LSM Ber-SKP. Senin (7/9/2026), mereka mendatangi Kantor Kejari Situbondo untuk mempertanyakan secara langsung perkembangan perkara yang dinilai belum mendapatkan kejelasan di ruang publik.


Kedatangan mereka diterima Kasi Intel Kejari Situbondo, Iwan Darmawan, S.H., bersama jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa perkara tersebut masih berjalan dan tidak berhenti.


“Proses perkara ini tetap on process, artinya proses tetap berlanjut. Untuk penetapan tersangkanya masih menunggu hasil laporan pemeriksaan kerugian negara dari pihak auditor,” jelas Iwan.


Ia menambahkan, setelah hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara dari auditor diterima, perkembangan perkara akan disampaikan lebih lanjut.


Penjelasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan Aliansi LSM Ber-SKP mengenai alasan hingga saat ini belum adanya penetapan tersangka, meski proses penyitaan aset telah dilakukan.


Tak puas hanya dengan jawaban, aliansi memastikan perkara ini akan terus dikawal.

“Kami siap mendukung penegakan hukum bersama Kejaksaan Negeri Situbondo. Prinsip kami jelas, korupsi harus diusut tuntas dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegas perwakilan Aliansi LSM Ber-SKP.


Aliansi menilai Kejari Situbondo sejauh ini telah menjalankan fungsi penegakan hukum dalam perkara tersebut. Namun, mereka memahami masih terdapat tahapan pemeriksaan yang berada di luar kewenangan langsung Kejari, khususnya terkait perhitungan kerugian negara oleh auditor.


Meski demikian, Aliansi LSM Ber-SKP menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka akan terus memantau proses perkara hingga tahapan berikutnya, termasuk menunggu kejelasan mengenai hasil pemeriksaan kerugian negara dan langkah hukum selanjutnya.


Aliansi LSM Ber-SKP yang hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya LSM Teropong, LSM Garda Sakera, LSM Perkasa, LSM Koreksi, LSM Penjara, LSM Penjara Indonesia, dan LPKAN serta Awak Media ini.


Mereka sepakat untuk terus mengawal penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo dan mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas setiap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Red_182

×
Berita Terbaru Update