Situbondo, Pemangkarnews.com – Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam datang dari LSM Teropong terhadap pengelolaan BUMDes Desa Paowan, Kecamatan Panarukan. Dana penyertaan modal tahun anggaran 2025 senilai Rp282 juta diduga tidak dikelola sesuai RAB dan menyisakan banyak tanda tanya besar.
Investigasi lapangan yang dilakukan tim LSM Teropong menemukan fakta mencengangkan. Kandang sapi yang diklaim sebagai bagian dari program ketahanan pangan memang berdiri kokoh, namun ironisnya tak satu pun sapi terlihat di lokasi. Bangunan tersebut bahkan diketahui berdiri di atas lahan milik keluarga Ketua BUMDes, Ferdinan.
Saat dikonfirmasi, Ferdinan mengakui bahwa sapi-sapi yang sebelumnya dibeli telah dijual. “Sudah laku dijual, mas,” ujarnya singkat.
Ia menjelaskan, dari total anggaran Rp282 juta, sekitar Rp60 juta digunakan untuk pembangunan gudang/kandang, Rp54 juta untuk pembelian 5 ekor sapi, Rp25 juta untuk kambing, Rp20 juta untuk sewa lahan 1 hektar selama 4 musim tanam, serta sekitar Rp18 juta untuk biaya operasional pakan ternak.
Namun, pernyataan tersebut justru memantik kecurigaan lebih dalam. Pasalnya, tidak adanya sapi di lokasi saat investigasi dinilai janggal, apalagi tanpa kejelasan alur penjualan dan keberlanjutan program.
Ferdinan berdalih semua keputusan telah melalui musyawarah dan sesuai SOP. “Kalau nanti diaudit dan ada yang keliru, kami siap melakukan perbaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Paowan terkesan melempar tanggung jawab. “Pengelolaan BUMDes sudah ada pengurusnya, ketuanya Ferdinan,” ujarnya.
LSM Teropong tidak tinggal diam. Dalam pernyataan tegasnya, para aktivis seperti Wahyu (Sekjen DPP), Dicky Edwin, SH, Karsono, dan Jasuli mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius:
Pembangunan kandang di lahan pribadi keluarga Ketua BUMDes, diduga melanggar aturan pengelolaan aset desa (Permendagri No.1 Tahun 2016).
Raibnya sapi BUMDes, yang tidak ditemukan saat investigasi.
Indikasi mark-up anggaran, mulai dari pembelian sapi, kambing, hingga pembangunan kandang dan sewa lahan.
Tak hanya itu, LSM Teropong juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah resmi. Laporan akan segera dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Situbondo untuk dilakukan verifikasi, validasi data dan fisik, audit menyeluruh, hingga pemeriksaan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama masa jabatan Kepala Desa Paowan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan dana desa. Transparansi dan akuntabilitas kembali dipertaruhkan. Pertanyaannya kini ke mana sebenarnya uang rakyat itu mengalir?
Tim
