Situbondo, Pemangkarnews.com – Pelayanan publik di Kantor Desa Kayu Putih terpantau lumpuh total. Sejak 9 Maret 2026, kantor desa tersebut dikabarkan tutup dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi ini memicu keluhan warga karena berbagai kebutuhan administrasi tidak dapat diproses.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penutupan diduga berkaitan dengan belum dibayarkannya penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa selama empat bulan terakhir. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada aktivitas pelayanan pemerintahan desa.
Curhatan juga datang dari salah satu perangkat desa , Ia mengaku tidak dapat merayakan Lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya karena gaji yang belum dibayarkan. “Saya tahun ini tidak bisa merayakan Lebaran seperti biasa, karena gaji belum cair,” ujarnya.
Kepala Desa Kayu Putih, Suriji, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Situbondo pada Senin, 6 April 2026. Audiensi tersebut membahas persoalan Siltap perangkat desa yang belum terbayarkan selama empat bulan. Ia berharap ada solusi segera agar pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan normal.
Warga Desa Kayu Putih berharap kepada Bupati dan Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka menilai keterlambatan pencairan Siltap berdampak langsung pada operasional pemerintahan desa.
Aktivis dari LSM Teropong juga mendesak Pemerintah Kabupaten Situbondo, termasuk Bupati Rio, agar segera memberikan solusi tidak hanya untuk Desa Kayu Putih, tetapi juga bagi sejumlah desa lain yang mengalami persoalan serupa terkait pencairan Siltap perangkat desa.
Red_182
