Situbondo, Pemangkarnews.com — Aktivitas pembangunan di kawasan bibir pantai Grand Patek, Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, memicu tanda tanya. Tumpukan material berupa tanah urug di dekat tepi pantai serta aktivitas pekerja dilokasi yang diduga akan dijadikan villa pribadi.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, lahan tersebut kabarnya telah dibeli oleh sebuah perusahaan (PT) yang berasal dari Surabaya. Namun hingga kini, tidak terlihat papan proyek maupun keterangan resmi terkait pembangunan tersebut 11/04/2026.
Saat Deny Trabas turun langsung ke lokasi, ia tidak menemukan pemilik maupun pengawas proyek untuk dikonfirmasi. Upaya mempertanyakan terkait perizinan serta tujuan pembangunan yang berada sangat dekat dengan bibir pantai pun belum membuahkan hasil.
“Kami datang untuk memastikan legalitas dan peruntukan bangunan ini, tapi tidak ada satu pun pihak yang bisa ditemui. Tidak ada papan informasi, tidak ada pengawas. Padahal ini berada di bibir pantai yang seharusnya jelas aturannya,” tegas Deny Trabas.
Sementara itu, Kepala Desa Gelung juga mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut. Bahkan, menurutnya, tidak ada pemberitahuan maupun koordinasi kepada pemerintah desa.
“Saya sebagai kepala desa tidak pernah menerima pemberitahuan terkait pembangunan itu. Bahkan saya baru tahu setelah ramai dibicarakan. Tidak ada komunikasi sama sekali ke pemerintah desa,” ungkap Kades Gelung.
Mengacu pada regulasi, pemanfaatan ruang di wilayah pesisir tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, setiap kegiatan pemanfaatan ruang pesisir wajib memiliki izin lokasi dan izin pengelolaan. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai juga menegaskan bahwa sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi diperuntukkan untuk kepentingan publik dan perlindungan lingkungan.
Jika pembangunan dilakukan tanpa izin, maka berpotensi melanggar ketentuan pemanfaatan ruang pesisir dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan. Warga pun berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan legalitas proyek yang berada di bibir pantai tersebut.
Publik kini menunggu, apakah pembangunan villa di tepi laut ini memiliki izin lengkap, atau justru menjadi proyek diam-diam yang luput dari pengawasan?
Red_182

