Situbondo, Pemangkarnews.com — Aroma Dugaan praktik jual beli lapak di Pasar Rakyat Sumberkolak kembali mencuat dan memicu sorotan. Sejumlah pedagang mengaku untuk mendapatkan kios atau los harus mengeluarkan uang Rp5 juta hingga puluhan juta, tergantung ukuran dan jenis bangunan. Selain itu, penarikan retribusi harian juga disebut cukup tinggi dan bervariasi.
Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa retribusi harian berkisar puluhan ribu sesuai jenis jualan. Kondisi ini dinilai memberatkan, terlebih jika sebelumnya pedagang sudah mengeluarkan biaya besar untuk mendapatkan tempat.
Saat dikonfirmasi Rabu (08/04/2026), Kepala Pasar sekaligus mantri pasar Abdul Rasi membantah adanya praktik jual beli lapak. Ia menegaskan pengelolaan sudah sesuai aturan. “Tidak ada jual beli, semuanya sesuai aturan. Kan ada perdanya, tidak ada sewa, tidak ada jual beli lapak. Ketika ada pengajuan kita ke dinas untuk mengurus administrasi. Kita hanya menarik retribusi harian sesuai luas los pasar,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan terkait besaran retribusi. “Kalau di sini ada yang Rp4 ribu sampai Rp26 ribu per hari itu tergantung luas tempat atau bangunan lapaknya, mas,” tambahnya. Jika ada praktik jual beli dan retribusi yang tidak sesuai, ia mempersilakan untuk dilaporkan agar dapat dilakukan pengecekan dan penindakan.
Namun temuan di lapangan yang disampaikan Deny Rico , Aktivis Besar Situbondo menunjukkan indikasi berbeda. Ia menyebut dugaan penyimpangan terjadi cukup luas. “Banyak terjadi jual beli tempat di Pasar Sumberkolak. Biasanya yang menempati menjual lagi kepada yang ingin berjualan dengan harga kisaran Rp5 juta sampai puluhan juta. Kita ada bukti dan data dan akan tindak lanjuti lebih mendalam termasuk ke dinas terkait,” tegasnya.
Menurutnya kepala pasar atau mantri seharusnya tahu dan bisa menindak jika ada kejadian seperti ini.
Perbedaan keterangan ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan pasar. Pedagang berharap ada penelusuran menyeluruh agar praktik yang memberatkan tidak terus terjadi dan praktik jual beli lapak di bawah tangan tidak terjadi mengingat itu adalah pasar rakyat Situbondo sehingga masyarakat bisa mengajukan jika ingin berjualan dipasar menghindari praktik dimiliki orang orang tertentu untuk diperjualbelikan kembali dengan harga fantastik.
Pengelolaan pasar di wilayah Situbondo mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Pengelolaan Pasar Rakyat serta Perda Retribusi Jasa Umum. Dalam aturan tersebut, kios atau los pasar hanya bersifat hak pakai dan tidak diperbolehkan diperjualbelikan. Jika terbukti terjadi transaksi, dapat dikategorikan pelanggaran administrasi dan berpotensi dikenai sanksi.
Red_182
