Notification

×

Iklan

Iklan

Wisata atau Bencana? Proyek Villa di Pesisir Klatakan Ancaman Bagi Lingkungan

Senin, 16 Februari 2026 | 20:39 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-18T06:31:54Z


Situbondo, Pemangkarnews.com – Kerusakan parah terjadi di pesisir Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Bibir pantai terlihat tergerus dan digali, sementara sejumlah pohon mangrove ditebang dan dirusak. Aktivitas ini diduga berkaitan dengan rencana pembangunan tempat wisata dan villa di kawasan tersebut.


Pantauan di lokasi menunjukkan garis pantai dipotong memanjang hingga memakan daratan. Sisa batang mangrove, akar yang tercabut, serta puing bangunan berserakan di sekitar aliran air menuju laut. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan abrasi dan kerusakan ekosistem pesisir yang lebih luas.





Informasi yang dihimpun, rencana pembangunan wisata dan villa itu diakui penanggung jawab saat dikonfirmasi Deny Trabas. Namun hingga kini, perizinan proyek tersebut dipertanyakan. Pasalnya, pembangunan di kawasan pesisir dan penebangan mangrove wajib mengantongi izin lingkungan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai ketentuan yang berlaku.


Aktivis Besar Situbondo, Deny Trabas, mengecam keras perusakan mangrove dan wilayah perairan bibir pantai tanpa kejelasan izin.


“Kami mempertanyakan legalitasnya. Kalau belum mengantongi izin lengkap tapi sudah merusak mangrove dan bibir pantai, itu jelas pelanggaran. Jangan jadikan dalih wisata untuk menghabisi benteng alami pesisir,” tegas Deny. Senin, 16 Februari 2026.


Ia menegaskan, perusakan mangrove dan mencaplok bibir pantai tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan pengelolaan wilayah pesisir.

×
Berita Terbaru Update