Situbondo, Pemangkarnews.com – Polemik penggunaan kendaraan dinas berpelat merah menyeret pemilik akun medsos yang mengaku media ke ranah hukum. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo, Viskanto Adi Prabowo, resmi melaporkan pemilik akun media sosial Tiktok No V1ral No Just1ce ke Mapolres Situbondo Selasa(17/2/2026), atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuktikan dengan terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur. Dalam dokumen itu, pelapor menuding pemilik akun TikTok CMI News, No Viral No Justice (@noviralnojustice77), YouTube MMI TV Chanel, serta akun Facebook atas nama ( DC( inisial)) telah menyerang kehormatan dan nama baiknya melalui konten yang beredar.
Viskanto menegaskan, laporan tersebut dilayangkan setelah unggahan di TikTok tersebut dinilai memelintir klarifikasi dirinya terkait penggunaan mobil dinas.
“Video klarifikasi saya dipotong lalu dibacakan dengan framing tertentu, seolah-olah saya menyalahgunakan kendaraan dinas. Padahal mobil itu saya gunakan untuk kepentingan pekerjaan, meski di luar jam kerja, dan itu hal biasa di Dinas Sosial,” tegasnya.
Menurutnya, tugas Dinas Sosial tidak mengenal waktu. Penanganan bencana, orang terlantar, hingga pengantaran ODGJ kerap dilakukan malam hari maupun saat libur. Ia mencontohkan, saat kejadian dirinya tengah lembur mempercepat reaktivasi PBI JK atas arahan Bupati Situbondo agar warga miskin tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
“Bahkan malam itu saya keluar berangkat dari rumah saya parkir di depan alfamart dekat terminal membeli nasi untuk teman-teman yang lembur di hari sabtu 14 Februari 2026. Jadi bukan kepentingan pribadi,” ujarnya.
Viskanto juga membantah narasi bahwa penggunaan kendaraan dinas tersebut melanggar aturan. Ia menilai tudingan yang beredar telah merugikan reputasinya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, Kasatgas Antipremanisme Kabupaten Situbondo, Bang Ipoel, membenarkan pihaknya mendampingi pelaporan tersebut. Menurutnya, unggahan akun yang dikenal vokal membidik kendaraan pelat merah itu berpotensi membingungkan publik dan merugikan karier ASN.
“ Karena merasa diserang nama baiknya beliau mengadukan ke Satagas dan menemui saya dirumah, Pak Vis merasa keberatan karena ini menyangkut marwahnya sebagai ASN. Jangan sampai ASN lain yang bekerja di lapangan justru dihakimi oleh narasi yang tidak utuh,” kata Bang Ipoel.
Ia menambahkan, laporan diarahkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten yang dianggap merugikan pihak lain.
“Ini sudah bukan ranah produk jurnalistik, tapi konten pribadi yang menyebarkan opini. Karena itu kami dampingi melapor ke Polres,” tegasnya.
Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian. Jika terbukti melanggar, pemilik akun terancam sanksi pidana sesuai ketentuan UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Sudah beredar kabar bahwa diduga pemilik akun tersebut bahkan dijuluki “spesialis mobil dinas” karena kerap menyoroti penggunaan kendaraan pelat merah di luar jam kerja dan menjadikannya pintu masuk tekanan terhadap pihak terkait.
Polemik ini pun memantik perhatian publik, di tengah sorotan terhadap penggunaan fasilitas negara oleh pejabat. Namun Viskanto menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya bukan soal pribadi, melainkan untuk meluruskan informasi.
“Ini demi menjaga marwah ASN yang bekerja untuk masyarakat, agar tidak dihakimi oleh framing yang tidak utuh,” pungkasnya.
Red_182

