SITUBONDO, Pemangkarnews.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seorang perempuan muda warga Mlandingan ke polisi hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Merasa belum mendapat kejelasan, korban akhirnya mengadu dan meminta pengawalan kepada Garda Sakera wilayah barat, Jumat (20 Februari 2026).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTLP/B/380/XII/2025/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur, tertanggal 21 Desember 2025, korban berinisial FHS (30), warga Kecamatan Mlandingan, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya di dalam sebuah toko onderdil motor miliknya dengan terlapor berinisial M.
Dalam laporan itu, korban mengaku mengalami perbuatan tidak senonoh berupa perabaan hingga pemaksaan fisik yang menyerang organ tubuh sensitifnya.
“Hari ini saya mengadu ke Garda Sakera Wilbar agar kasus saya dikawal. Saya hanya ingin keadilan, karena sejak laporan dibuat sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar korban.
Korban menuturkan, peristiwa terjadi saat dirinya datang ke toko milik terlapor untuk membeli perlengkapan sepeda motor. Saat hendak membayar, terlapor M tiba-tiba menarik tangannya, memeluk dari samping hingga meremas bagian tubuh korban. Korban sempat melarikan diri, namun terlapor kembali mengejar dan mengulangi perbuatan tersebut.
Tak terima, korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada malam harinya. Namun berjalannya waktu, ia mengaku belum mendapat kepastian proses hukum, sehingga memilih mencari dukungan pengawalan.
Ditemui di kediaman Koordinator Wilayah Barat Garda Sakera, Icuk Sakera, menegaskan pihaknya siap mengawal mendampingi korban hingga kasus tersebut terang.
“Kami menerima aduan ini karena menyangkut marwah perempuan dan dugaan pelecehan seksual, Jika hal seperti ini dibiarkan akan membuat resah berkepanjangan bagi kaum hawa. Jika benar laporan sudah lama namun belum jelas, kami akan kawal sampai tuntas. dan dalam waktu dekat akan segera mendatangi Polres Situbondo untuk mempertanyajan perkembangan kasusnya, Jangan sampai korban kehilangan kepercayaan pada hukum,” tegas Icuk.
Red_182

