Notification

×

Iklan

Iklan

Kasatgas Anti-Premanisme Situbondo Warning Keras: Ormas & LSM Tidak Terdata Jangan Nekat Beroperasi

Senin, 03 November 2025 | 20:24 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-03T13:24:23Z



Situbondo, Pemangkarnews.com - Langkah tegas kembali ditunjukkan Satgas Anti-Premanisme Kabupaten Situbondo. Kasatgas, Syaiful Bahri alias Bang Ipoel, mendatangi Kantor Kesbangpol Situbondo pada Senin (3/11/25) untuk memastikan pendataan ormas dan LSM berjalan sesuai aturan.


Bang Ipoel menegaskan, pendataan ini bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban hukum. “Ini aturan, bukan pilihan. Semua ormas dan LSM wajib terdaftar dan terdata di Bakesbangpol. Kalau tidak, kegiatan mereka ilegal,” tegasnya.


Menurutnya, banyak pihak mengatasnamakan ormas atau LSM tanpa legalitas yang jelas dan tak jarang melakukan aksi yang mengarah pada premanisme. “Yang berwenang memverifikasi hanya Kesbangpol. Kalau belum terdaftar dan masih berkegiatan, itu ilegal,” tandasnya.


Dalam pendataan tahap pertama, tercatat 30 lembaga, termasuk yayasan, LBH, dan LSM. Lima di antaranya merupakan LSM resmi. Pada masa perpanjangan, delapan lembaga tambahan mendaftar namun sebagian masih melengkapi berkas.


Berdasarkan data resmi Kesbangpol, berikut lima LSM yang telah memiliki legalitas aktif:


01 LSM Pemantau Kinerja Aparatur Daerah (Penjara)AHU.0001580.AH.01.08.Tahun 2021

02 LSM Garda Pemuda Sakera (GARDA SAKERA) Kab. SitubondoAHU.0000351.AH.01.07.Tahun 2020

03 LSM Perkasa (Pergerakan Kesejahteraan Anak Bangsa) Kab. SitubondoAHU.0004729.AH.01.07.Tahun 2020

04 LSM Penjara Indonesia (Muhsin Fajar) Kab. SitubondoAHU.0062245.AH.01.07.Tahun 2016

05 LSM Teropong (Junaidi)AHU.0014803.AH.01.07.Tahun 2015


Bang Ipoel menyebut lima LSM yang telah dinyatakan legal dan boleh beroperasi di Situbondo, serta satu lagi sedang melengkapi dokumen.


Bang Ipoel memastikan bahwa Pemkab Situbondo akan menerbitkan surat edaran: hanya ormas dan LSM yang terdaftar di Kesbangpol yang akan dilayani. “Kalau tidak terdaftar, dinas berhak menolak bahkan mengusir,” ujarnya.


Ia menegaskan, tugas Satgas bukan hanya pembinaan, tapi juga penindakan. “Kalau sudah berbau premanisme, kami tindak. Polisi saja tak bisa tanpa sprin, apalagi ormas yang tak punya dasar hukum.”



Fenomena LSM menggugat proyek pemerintah tanpa legalitas juga menjadi sorotan. “Kalau mau kritik proyek, legalitasnya dulu dilengkapi,” tegasnya.


Bang Ipoel menegaskan, kontrol sosial boleh dilakukan, tetapi sebatas pemberitahuan, bukan aksi penindakan layaknya aparat hukum.


“Kami harap tidak sampai ada penindakan. Tapi kalau terpaksa, Polres dan Kejaksaan akan turun tangan,” tutup Bang Ipoel.


Red.182

×
Berita Terbaru Update