Situbondo , Pemangkarnews.com — Polemik dugaan penguasaan Tanah Negara di Desa Mlandingan Wetan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, terus bergulir. Kali ini, LSM Teropong Timur, Deny Trabas, Media Pemangkarnews.com, serta Media Garis Merah secara bersama-sama mempertanyakan kejelasan status tanah negara berdasarkan titik koordinat di wilayah tersebut.
Sorotan ini mencuat setelah sebelumnya beredar video TikTok dari Kecamatan Bungatan, yang memperlihatkan percakapan antara Camat Bungatan dengan Kepala Desa Mlandingan Wetan. Dalam video tersebut, Camat Bungatan menanyakan secara langsung kepada kepala desa terkait status kepemilikan lahan, termasuk apakah sudah bersertifikat. Menjawab pertanyaan itu, Kepala Desa Mlandingan Wetan menyatakan bahwa tanah tersebut sudah selesai dan telah memiliki sertifikat.
Pernyataan dalam video itu kini justru menuai tanda tanya besar, mengingat dalam rangkaian konfirmasi sebelumnya, Camat Bungatan Yogi Kriptiansyah menegaskan tidak pernah menerbitkan rekomendasi atau memproses pengajuan tanah negara di lokasi dimaksud.
Untuk memastikan kebenaran klaim tersebut, hari ini perwakilan LSM dan media mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kantor BPN Situbondo, Fisko, dengan membawa data awal berupa titik koordinat yang dipertanyakan serta foto pendukung.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BPN dimintai penjelasan terkait:
status kepemilikan tanah pada titik koordinat yang dimaksud,
apakah benar telah diterbitkan sertifikat,
serta dasar hukum penerbitan sertifikat apabila memang sudah terbit.
Namun demikian, pihak BPN Situbondo menyampaikan bahwa perlu dilakukan penelusuran lanjutan secara administratif. BPN meminta agar pihak LSM dan media mengajukan permohonan resmi melalui surat, disertai data dan dokumen pendukung, agar proses penelusuran dapat dilakukan secara menyeluruh dan bertanggung jawab.
“Akan kami tindak lanjuti, namun harus melalui mekanisme resmi dengan pengajuan surat dan data pendukung,” disampaikan pihak BPN dalam pertemuan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, LSM Teropong Timur, Deny Trabas, bersama Pemangkarnews.com dan Media Garis Merah menyatakan dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi ke BPN Situbondo, dengan melampirkan seluruh data dan temuan awal yang telah dikumpulkan.
Langkah ini diambil untuk memastikan apakah benar tanah yang diduga sebagai Tanah Negara tersebut telah bersertifikat, serta menelusuri kemungkinan adanya cacat prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam prosesnya.
Pemangkarnews.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Desa Mlandingan Wetan maupun pihak-pihak terkait lainnya, demi menjaga transparansi dan kepentingan publik.
Red_182

