Situbondo,Pemangkarnews.com - Proyek pemasangan bronjong di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang dikerjakan oleh CV. Fajar Citra melalui Dinas PU Sumber Daya Alam (SDA) Provinsi Jawa Timur, menuai sorotan karena dinilai kurang transparan. Papan informasi pembangunan yang seharusnya tertera di lokasi proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, ternyata tidak ada sejak awal pekerjaan dimulai.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, salah satu kewajiban pelaksana proyek adalah memasang papan informasi proyek yang memuat informasi tentang proyek, termasuk nama proyek, lokasi, sumber dana, nilai kontrak, dan waktu pelaksanaan.
Kurangnya transparansi dalam proyek ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana proyek tersebut dikelola dan apakah semua prosesnya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masyarakat setempat berhak mengetahui detail proyek, termasuk anggaran, waktu pelaksanaan, dan pihak-pihak yang terlibat.
Pantauan dilapangan,29/05/2025 ditemukan jenis batu yang dipakai diduga tidak sesuai spectek mengingat jenis proyek yang dilakukan bertujuan untuk menahan debit air yang besar , parahnya lagi material batu yang digunakan diduga ilegal.
Hal ini menambah lagi kecurigaan publik terhadap pelaksanaannya hanya untuk meraup keuntungan saja padahal ini proyek negara yang didapat dari peran serta rakyat membayar pajak kepada negara.
Ghafur,Waka LSM Penjara ,saat dikonfirmasi mengatakan," ini proyek anggaran negara mas bukan uang pribadi yang di ambil dari uang saku dari pihak pelaksana ataupun kontraktor tersebut, jangan se enaknya sendiri hanya mendapatkan ke untungan dari ke kegiatan tersebut, dan di saat kami turun k lokasi dan sudah beberapa kali menemui pihak pelaksana (mas Amin) hanya bisa bilang minta maaf mreka salah dan mereka kebingungan dengan keterbatasan material yang di ambil dari dua tambang dan tidak hanya itu pihak pelaksana tidak tau batu itu legal apa ilegal.
Ini sangatlah lucu dan ternilai sangat tidak hati-hati saat mau melakukan kegiatan tersebut, mungkin bagi mereka hanya hasil dan keuntungan yang ada". Pungkasnya.
Bersambung....
Red182