Notification

×

Iklan

Iklan

SPBU Dinilai Tidak Sesuai Aturan ,Pengimbal BBM Pertalite di SPBU Lamongan Arjasa Meresahkan Masyarakat

Senin, 26 Mei 2025 | 18:15 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-26T11:19:09Z

Situbondo,Pemangkarnews.com - Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, nampaknya marak menjadi produk perburuan oknum "tengkulak nakal" atau pengimbal dengan motor modifikasi yang sengaja membeli bahan bakar Pertalite dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kabupaten Situbondo. Fenomena seperti ini, terjadi di SPBU Pertamina 54.683.08 Lamongan, Arjasa - Situbondo, Jatim, pada Senin 26 Mei 2025.

Tak hanya itu, pantauan awak media setiap hari pada jam-jam vital sering kali menjadi antrean panjang sehingga membuat resah masyarakat umum yang ingin mengisi BBM nya terjerat dalam antrian karena petugas SPBU lebih mengutamakan melayani pemotor modifikasi/pengimbal ketimbang masyarakat umum.

Padahal, sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, yakni produk Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, kuota, dan pendistribusian diatur pemerintah. Penjualan Pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Untuk menjaga penyaluran produk JBKP Pertalite tepat sasaran, maka Pertamina melarang pembelian maupun penjualan Pertalite dengan jerigen maupun mobil/motor dengan tangki BBM dimodifikasi untuk diperjualbelikan kembali agar penyaluran tepat sasaran.

Salah seorang warga  yang sering mengisi BBM di lokasi tersebut merasa kesal karena harus mengantri lama saat ada pengimbal yang sedang membeli di sela-sela antrian. "Sudah tau antri gini mas, masih melayani pengimbal, kan yang lain jadi lama. Apa tidak ada jam-jam lain untuk melayani itu?" ucapnya.

Ainul Yaqin, Korwiltim Garda Sakera, menyikapi kejadian ini dengan mengatakan, "Ini seperti tidak ada aturan dalam penyaluran atau pembelian BBM untuk masyarakat umum dalam hal ini jenis Pertalite yang banyak digunakan masyarakat, apalagi jam-jam pagi sampai siang ada pelajar, pedagang, orang mau kerja kok ini malah lebih mengutamakan motor-motor pengimbal kan kasihan masyarakat harus mengantri menunggu pengimbal, harusnya ada jam bisa diatur dari pihak SPBU kepada para pengimbal agar tidak terjadi antrian panjang ketika jam-jam sibuk".

Lebih lanjut, "Apakah kejadian ini memang sengaja dibiarkan atau memang ada kongkalikong antar pengimbal dan pihak SPBU nya, Saya sebagai Korwiltim Garda Sakera akan menindaklanjuti ini kepada pihak-pihak terkait agar aturan jelas dan tidak meresahkan masyarakat". Pungkasnya.

Bersambung....

Red 182 
(IWAN GRUNGE)
×
Berita Terbaru Update