Situbondo,Pemangkarnews.com – Proyek pembangunan jalan usaha tani di Dusun Gudang, Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, menjadi sorotan tajam publik setelah hasil pekerjaannya dinilai jauh dari harapan. Padahal, anggaran yang digelontorkan dari Dana Desa (DD) untuk kegiatan ini mencapai Rp 91.184.000, dengan volume pekerjaan 200 meter panjang dan lebar 3 meter.
Kondisi jalan yang semestinya menjadi sarana penting bagi aktivitas pertanian warga, kini justru memunculkan kekecewaan. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan , terlihat bahwa jalan Lapen tersebut sudah dalam kondisi tidak rata, banyak batu terlepas, bahkan sebagian titik tampak bergelombang. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan dilakukan tidak sesuai standar teknis.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua LSM Penjara, Ghafur angkat bicara. Ia menyebut bahwa proyek jalan ini berpotensi mengarah pada tindak penyimpangan anggaran dan perlu segera diaudit secara menyeluruh.
“Kami sangat prihatin. Dana sebesar Rp 91 juta bukan jumlah kecil. Tapi faktanya, hasil pekerjaan justru merugikan masyarakat. Jalan belum lama selesai sudah rusak, itu indikasi kuat pengerjaan tidak sesuai spesifikasi. Ini harus diperiksa oleh aparat penegak hukum dan auditor independen,” tegas Ghafur dalam pernyataannya.
menurut Waka LSM penjara Ghafur," dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi kepada Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Situbondo agar dilakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut. Ia juga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo untuk tidak tinggal diam.
“Kami sangat kecewa. Anggaran sudah besar, tapi hasilnya mengecewakan. Kalau begini caranya, lebih baik tidak usah dibuat, daripada hanya menguntungkan segelintir pihak dan tidak bermanfaat untuk masyarakat luas,” Pungkasnya.
Proyek ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dana desa di sejumlah daerah. Di tengah upaya pemerintah pusat untuk memperkuat pembangunan desa lewat Dana Desa, kasus seperti ini justru merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran di tingkat desa.
Bersambung
Red 182