Notification

×

Iklan

Iklan

Kasatgas Anti Premanisme Minta Perpanjangan Waktu Pendataan Ormas & LSM di Kabupaten Situbondo

Minggu, 19 Oktober 2025 | 16:30 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-19T09:35:15Z

Situbondo, Pemangkarnews.com – Setelah dirilisnya daftar resmi 30 Ormas dan LSM yang telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo per 14 Oktober 2025, kini Kasatgas Anti Premanisme Kabupaten Situbondo meminta adanya perpanjangan waktu untuk proses pendataan organisasi yang belum sempat melengkapi administrasi.


Kasatgas Anti Premanisme Situbondo, Bang Ipoel, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah Ormas dan LSM yang masih beraktivitas namun belum melakukan pendaftaran ulang atau pembaruan legalitas di Bakesbangpol. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan resmi agar diberikan tambahan waktu.


“Kami meminta kepada Bakesbangpol untuk memperpanjang waktu pendataan selama 15 hari ke depan, mulai Senin 20 Oktober 2025, agar seluruh Ormas dan LSM yang masih aktif namun belum terdaftar bisa segera melengkapi dokumen legalitas dan memperkuat eksistensinya secara resmi, Jika sudah masa waktu perpanjangan habis maka hanya LSM dan Ormas yang sudah terdaftar di Kesbangpol dapat melakukan giat dan fungsinya di Kab Situbondo seperti yg di amanatkan dalam UU Ormas," ujar Bang Ipoel, Minggu (19/10/2025).


Menurutnya, perpanjangan waktu ini penting agar tidak ada organisasi masyarakat yang tertinggal dalam proses administrasi dan mungkin ada lembaga yang masih dan kurang dalam persiapan melengkapi data kelembagaannya.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Situbondo, Buchari, S.E.T, menyatakan bahwa pihaknya menyetujui permohonan perpanjangan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap keterbukaan dan kemandirian organisasi kemasyarakatan.


“Kami menyambut baik inisiatif Kasatgas Anti Premanisme. Pemerintah daerah melalui Bakesbangpol memberikan perpanjangan waktu selama 15 hari mulai 20 Oktober 2025, agar semua Ormas dan LSM di Situbondo memiliki kesempatan yang sama untuk menertibkan administrasi kelembagaannya,” ujar Buchari.


Buchari juga menegaskan bahwa setelah masa perpanjangan berakhir, pihaknya akan menutup proses pendataan sementara dan mulai melakukan evaluasi serta pembinaan terhadap seluruh Ormas dan LSM yang telah terdaftar.


Langkah koordinatif antara Satgas Anti Premanisme dan Bakesbangpol ini diharapkan mampu menciptakan iklim organisasi masyarakat yang lebih tertib, profesional, dan berintegritas dalam mendukung pembangunan daerah serta menjaga kondusivitas di Kabupaten Situbondo.

Red.182

×
Berita Terbaru Update