Notification

×

Iklan

Iklan

Dispendikbud Situbondo Warning Keras! Material Galian C Ilegal di Proyek Sekolah Bisa Bikin Pekerjaan Dihentikan

Jumat, 25 September 2026 | 14:18 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-25T07:18:29Z

Situbondo – Pemangkarnews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo mengeluarkan peringatan tegas terhadap penggunaan material galian C ilegal dalam proyek revitalisasi dan pembangunan sekolah tahun anggaran 2026.


Batu dan pasir tanpa legalitas kini menjadi perhatian serius, bahkan penggunaannya bisa berujung pada penghentian sementara pekerjaan.


Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/031.430.1/2026 tertanggal 23 September 2026, tentang imbauan penggunaan material galian C legal berupa batu dan pasir di lingkungan satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP Kabupaten Situbondo.


Dalam surat edaran itu, Dispendikbud menegaskan bahwa seluruh material bangunan yang digunakan wajib berasal dari sumber legal dan memiliki izin resmi.




Tak cukup sekadar membeli, asal-usul material juga wajib dibuktikan. Kepala sekolah dan tim pelaksana pembangunan diwajibkan meminta dokumen pendukung kepada penyedia, berupa surat izin pertambangan atau nota pembelian maupun bukti setor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Dokumen tersebut harus dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan.


Dispendikbud juga secara tegas melarang penggunaan material dari tambang ilegal, meskipun harganya lebih murah. Seluruh pihak yang terlibat diminta memastikan batu dan pasir yang digunakan tidak menyalahi ketentuan hukum.


Dalam poin pengawasan, Dispendikbud Situbondo menyatakan akan melakukan verifikasi dan pengawasan berkala terhadap penggunaan material di lokasi pembangunan.


Jika ditemukan material yang berasal dari sumber ilegal, kegiatan pembangunan dapat dihentikan sementara sampai penyedia mengganti material dengan pasokan dari sumber yang sesuai aturan.


Surat edaran tersebut menjadi peringatan bagi kepala sekolah, tim pelaksana, hingga kontraktor agar tidak asal memilih material demi mengejar pekerjaan atau menekan biaya.


Sebab, proyek pembangunan sekolah tidak hanya soal bangunan berdiri, tetapi juga menyangkut legalitas material, transparansi, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


Pelaksanaan surat edaran tersebut menjadi hal penting untuk diperhatikan. Jangan sampai proyek pendidikan khususnya di Kabuapten Situbondo yang seharusnya membangun masa depan anak justru menyisakan persoalan hukum akibat penggunaan material ilegal.

Red_182

×
Berita Terbaru Update