Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Pungli PTSL di Desa Kladi Bondowoso Tabrak Aturan SKB 3 Menteri

Senin, 05 Mei 2025 | 14:45 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-05T07:45:21Z

 

Bondowoso, Pemangkarnews.com - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Presiden Jokowi diduga disalahgunakan oleh oknum di Desa Kladi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso. Mereka memungut biaya Rp400 ribu dari warga, melebihi batas yang ditentukan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Rp150 ribu.


Desa Kladi mendapatkan kuota pengurusan PTSL sekitar 700 bidang. Jika setiap bidang dikenakan biaya Rp400 ribu, maka total pungutan mencapai Rp280 juta. Banyak warga yang mengeluh karena sudah membayar namun sertifikatnya belum selesai. Bahkan, ada yang sudah membayar penuh namun masih belum mendapatkan sertifikat.


"Saya diminta Rp400 ribu untuk pengurusan. Awalnya saya membayar Rp150 ribu, kemudian diminta lagi Rp250 ribu. Banyak yang mengeluh karena sudah bayar tapi belum selesai," ujar F, salah satu warga Desa Kladi. "Saya tidak tahu kemana uang itu digunakan, yang jelas kami sudah membayar namun belum mendapatkan hasil yang diharapkan."


Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa panitia PTSL Desa Kladi terdiri dari perangkat desa tanpa melibatkan warga setempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana PTSL.


Ketua Umum Garda Sakera, Johantoro, bersama awak media ini mendatangi kantor desa Kladi pada Senin (5/5/2025). Namun, upaya konfirmasi ini tidak membuahkan hasil karena Kepala Desa Kladi tidak berada di tempat.


Ketua Umum Garda Sakera, Johantoro, mengatakan bahwa pungutan biaya yang tidak sesuai dengan aturan tersebut sangatlah tidak dibenarkan dan perlu diusut tuntas. "Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan perlu diusut tuntas. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," kata Johantoro.


Johantoro juga menambahkan bahwa Garda Sakera akan meminta klarifikasi dari pihak desa dan pemerintah terkait tentang pungutan biaya PTSL yang tidak sesuai dengan aturan. "Kami ingin tahu kemana uang itu digunakan dan mengapa pungutan biaya tersebut melebihi batas yang ditentukan," kata Johantoro.


Kasus dugaan pungli PTSL di Desa Kladi ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan pemerintah terhadap program PTSL. Garda Sakera akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak warga dipenuhi.


Untuk diketahui Pungutan Liar (pungli) di PTSL dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa pelaku pungli dapat di jerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal 50 juta Sampai 250 juta.



Bersambung 

Red_182

×
Berita Terbaru Update