Situbondo,Pemangkarnews.com — Seorang Karyawan Koperasi asal Situbondo, Syamsuri (25), menjadi korban tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami dan anak dari nasabahnya sendiri saat menagih uang pinjaman. Kejadian ini terjadi di kawasan Kampung Pecinan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, pada Selasa siang, 29 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasusnya kini telah dilaporkan di Polsek Besuki dengan nomor: LP/B/40/IV/2025/SPKT/POLSEK BESUKI/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR.
Menurut korban ( Syamsuri ) insiden bermula ketika dirinya bersama teman kerjanya datang ke rumah terlapor untuk menagih uang angsuran sebesar Rp 340.000 yang merupakan pinjaman milik istri terlapor.
Namun, bukannya menerima tanggapan baik, Syamsuri justru mendapatkan perlakuan kasar. Terlapor hanya memberikan uang sebesar Rp 100.000 dan langsung marah-marah. Ia mendorong tubuh korban dan menolak untuk memberikan sisanya.
Ketegangan memuncak saat salah satu anak terlapor tiba-tiba menarik rambut korban dari belakang, menjambak keras, dan melempar kepala korban dengan sapu.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali memukul bagian kepala korban dan menendang bagian tubuh sebelah kiri korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit dan memar, terutama di bagian rusuk kiri.
Syamsuri segera melaporkan kejadian ini ke kantor Kepolisian Sektor Besuki. Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan dan menerbitkan surat tanda penerimaan laporan resmi. Untuk memperkuat bukti laporan, korban juga melakukan visum di Rumah Sakit Besuki pada hari itu juga .
Syamsuri berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan atas tindakan yang telah dialaminya.
“Saya hanya datang baik-baik untuk menagih uang milik istri terlapor, tapi malah diserang dan dipukul. Saya tidak terima dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujarnya
Kemudian,dirinya meminta bantuan kepada LSM PENJARA agar membantu mengawal perkara ini agar kepastian hukum bisa ditegakkan.
" Saya sebagai pelapor berharap agar kasus ini berjalan sesuai hukum yang berlaku dan saya meminta kepada LSM PENJARA bisa membantu mengawal kasus ini agar keadilan ditegakkan ". Tutupnya saat dikonfirmasi Rabu,30 April 2025.
Sementara itu ,Ghafur, Wakil Ketua ( WAKA ) LSM PENJARA, menyatakan bahwa pihaknya bersama jajaran secara kelembagaan akan terus mengawal proses kasus ini hingga tuntas.
"Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas agar kepastian hukum bisa ditegakkan dan juga Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Besuki yang telah membantu sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.
Dengan bantuan dan dukungan dari Polsek Besuki, LSM PENJARA berkomitmen untuk memastikan kasus ini diproses secara adil dan transparan. Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(Red_182)