Situbondo, Pemangkarnews.com || Kabupaten Situbondo memiliki potensi sektor pertambangan yang cukup signifikan, terutama dalam hal ekstraksi komoditi tambang galian golongan C, termasuk pasir, tanah liat, batu, batu kapur, dan trass.
Sektor pertambangan merupakan salah satu aset fundamental dalam pembangunan nasional dan oleh karena itu, harus dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan rakyat sambil tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan sekitar.
Ijin lingkungan diperlukan dalam pelaksanaannya sesuai regulasi yang ada sebagai mana yang diatur dalam perpress dan UU Minerba yang terbarukan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Akhmad Yulianto,M.Si kepada awak media Pemangkarnews.com menjelaskan," Terkait perijinan usaha tambang kini sudah bukan kewenangan dari pihak DLH Daerah , ada sebagian yang diambil alih DLH Propinsi dan segian juga diambil oleh Pusat , Dinas Lingkungan Hidup Situbondo memiliki kewenangan menerima laporan laporan dari masyarakat dan semua pihak apabila ditemukannya pelanggaran terhadap kelengkapan ijinnya ,nantinya akan kita laporkan ke DLH Propinsi dan tentunya untuk DLH sendiri terkait ijin lingkungannya ,jadi kita akan menerima rekomendasi dari DLH Propinsi untuk melakukan monitoring dan pengecekan ke lapangan untuk kita laporkan ke DLH Pusat dan ini sesuai dengan UU No.3 Tahun 2020 sebagai perubahan dari UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba", jelasnya
Lebih lanjut, Yuli mengatakan,"Tentunya kita berharap Semua pelaku usaha pertambangan yang ada di wilayah Kabupaten Situbondo seyogyanya memiliki ijin secara lengkap dengan memperhatikan segala keberlangsungan lingkungan alam sekitarnya,".
(Jumat,23 Agustus 2024)
Red_
