Situbondo, Pemangkarnews.com – Pembangunan gedung sekolah RA/MI Miftahul Ulum di Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo di kalim telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong., 30/10/2026.
Wahyudi, selaku aktivis LSM Teropong Situbondo, bersama timnya mengatakan telah melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dalam mengawasi penggunaan keuangan negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes.
Menurut Wahyudi, terdapat beberapa point dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan lantai dua RA/MI Miftahul Ulum tersebut, di antaranya:
Spesifikasi Material: Ukuran besi untuk struktur lantai dua diduga tidak sesuai dengan standar yang ditentukan. Jika dipaksakan, struktur tersebut dikhawatirkan berisiko roboh dan membahayakan keselamatan para guru serta murid di masa depan.
Transparansi: Tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pembangunan.
Keselamatan Kerja (K3): Para pekerja diduga tidak dilengkapi dengan fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memadai.
Zona Aman: Tidak adanya pembatas atau sketsa zona aman untuk melindungi anak-anak sekolah di sekitar area proyek.
Menurutnya berdasarkan hasil konfirmasi awal dengan pihak yayasan, proyek pembangunan tersebut diklaim milik salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Namun, para aktivis dan jurnalis menyayangkan sikap kepala sekolah yang sering tidak berada di tempat saat mereka mencoba melakukan konfirmasi ke lokasi.
LSM Teropong menegaskan bahwa temuan dugaan pelanggaran ini sengaja diteruskan ke pihak kejaksaan agar segera dilakukan audit, pemeriksaan fisik, serta pemanggilan terhadap pihak kepala sekolah dan Yayasan Miftahul Ulum dan hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah masih belum bisa dihubungi untuk memberikan konfirmasi lebih lanjut dan Redaksi membuka ruang hak jawab terhadap semua pihak.
Red_182



