Notification

×

Iklan

Iklan

Menang Lelang KPKNL Jember Rp384 Juta, Awaliyah Terkendala Balik Nama SHM akibat Catatan Sita Pajak

Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:47 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-27T15:47:59Z

Situbondo, Pemangkarnews.com — Seorang pemenang lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, Awaliyah, warga Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, mengaku terkendala melakukan balik nama sertifikat hak milik (SHM) yang dimenangkannya. Persoalan ini diduga berkaitan dengan catatan sita yang disebut berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo.


Objek lelang tersebut berupa tanah seluas 380 meter persegi di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, dengan SHM Nomor 1059 atas nama Siddik. Awaliyah ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 29 Juli 2026 dengan nilai Rp384 juta. Aset tersebut sebelumnya merupakan agunan debitur Bank BRI Cabang Situbondo.


Setelah melunasi pembayaran lelang serta memenuhi kewajiban pajak, termasuk BPHTB dan PPh, Awaliyah mendatangi notaris untuk mengurus roya dan balik nama sertifikat. Namun, ia mendapat informasi bahwa SHM tersebut tercatat dalam status “SITA” di Kantor Pertanahan (BPN) Situbondo, yang diduga berkaitan dengan tindakan KPP Pratama Situbondo.


Informasi yang diperoleh menyebutkan, penyitaan tersebut diduga berkaitan dengan tunggakan pajak debitur. Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak BRI Cabang Situbondo, catatan sita tersebut diduga baru muncul belakangan, sedangkan objek tanah itu telah lama menjadi agunan kredit di bank.


Kondisi ini menimbulkan persoalan bagi Awaliyah yang telah membayar lunas objek lelang. Ia mempertanyakan dasar hukum penetapan sita tersebut serta dampaknya terhadap haknya sebagai pemenang lelang.


Awaliyah meminta pihak terkait memberikan kejelasan dan meninjau kembali status sita yang tercatat pada sertifikat tersebut. Ia berharap proses roya dan balik nama dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Ia juga mempertanyakan apakah penetapan sita tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang sah, termasuk terkait kewenangan serta proses penetapannya.


Hingga berita ini ditulis, pihak KPP Pratama Situbondo yang beralamat di Jalan Argopuro Nomor 41, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, belum memberikan keterangan. Saat awak media mendatangi kantor tersebut, petugas atau pejabat bagian penagihan dan juru sita disebut sedang menjalankan tugas di luar kantor.


Redaksi masih membuka ruang bagi KPP Pratama Situbondo, BRI Cabang Situbondo, KPKNL Jember, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi agar persoalan ini menjadi terang dan berimbang.

Pewarta: Tim 

×
Berita Terbaru Update