Notification

×

Iklan

Iklan

Pernyataan Kepala Tukang dan Direktur Berbeda, Proyek Drainase Ketah–Pesisir Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:05 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-27T11:05:47Z

Situbondo, Pemangkarnews.com – Proyek pembangunan saluran drainase di ruas jalan Ketah–Pesisir (R.103A), Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, menjadi sorotan. 



Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari dugaan asal-usul material batu, ukuran pondasi, penggunaan pasir, hingga penerapan keselamatan kerja dan pengawasan proyek.





Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan nilai kontrak Rp255.183.139,65. Pekerjaan sepanjang 145,50 meter tersebut dilaksanakan oleh CV Bintang Sembilan Situbondo di bawah pengawasan Bidang Cipta Karya.



Saat dikonfirmasi di lokasi, kepala tukang menyebut batu yang digunakan diduga merupakan campuran material yang dibeli dari kawasan Gunung Malang, Kecamatan Suboh, yang dipersoalkan terkait legalitasnya.



Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan direktur rekanan yang mengklaim pengadaan batu dan semen dilakukan secara resmi melalui perusahaan di wilayah Besuki.



Perbedaan keterangan itu memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul dan legalitas material yang digunakan dalam proyek tersebut.




Sorotan berikutnya menyangkut dimensi pondasi. Berdasarkan keterangan pekerja, ukuran struktur drainase disebut memiliki kedalaman 15 sentimeter, tinggi 50 sentimeter, dan lebar 30 sentimeter, ditambah lantai. Ukuran tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.



Di lokasi juga muncul dugaan penggunaan pasir lokal dari kawasan pesisir, tepatnya di sekitar halaman Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ketah. Sementara itu, terkait penggunaan semen, informasi yang dihimpun menyebut merek Tiga Roda digunakan untuk pekerjaan acian. Hal ini turut menjadi perhatian untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan dan spesifikasi pekerjaan.



Saat awak media melakukan konfirmasi, konsultan pengawas tidak berada di lokasi. Menurut keterangan kepala tukang, konsultan tersebut hanya datang sekitar satu kali dalam seminggu.



Selain itu, para pekerja terlihat tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.




Tentunya DPUPP Situbondo, khususnya Bidang Cipta Karya, diharapkan segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap kualitas pekerjaan, legalitas material, kesesuaian spesifikasi teknis, serta pelaksanaan pengawasan dan K3.


Sementara itu Direktur CV  Bintang Sembilan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait pembelian material batu dan pasir menyebut membeli dari salah satu tambang yang lengkap perijinannya di daerah Besuki , terkait APD dirinya menjelaskan bahwa sudah disediakan namun pekerja bilangnya sumuk, Terkait kelangkapan lainnya yang berhubungan dengan tambang dipersilahkan menghibungi pihak tambangnya agar tidak sepihak saja.



Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak terkait. Konfirmasi lebih lanjut dari DPUPP Situbondo maupun CV Bintang Sembilan Situbondo diperlukan agar pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran daerah tersebut berjalan sesuai ketentuan.


IVR _ 69

×
Berita Terbaru Update