Notification

×

Iklan

Iklan

LSM Penjara Indonesia Desak Polisi Tuntaskan Laporan Toher terhadap Ketua LSM GMPI Situbondo

Kamis, 10 September 2026 | 15:35 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-10T10:07:15Z


Situbondo, Pemangkarnews.com — LSM Penjara Indonesia mendesak Polsek Panarukan memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Toher Efendi terhadap SB, Ketua LSM Gerakan Militan Pejuang  Indonesia (GMPI) Situbondo, 10 September 2026.


Desakan itu disampaikan Ketua Umum LSM Penjara Indonesia, Fajar Gondrong, saat melakukan follow up langsung bersama sejumlah aktivis LSM Ber-SKP terhadap perkembangan laporan tersebut.


Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat, laporan Toher tercatat dengan nomor SPTLP/17/VII/2025/SPKT/POLSEK PANARUKAN, tertanggal 29 Juli 2025. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 27 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Tanah Anyar, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo.


Laporan tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti Polsek Panarukan melalui proses penyelidikan. Namun, setelah berjalan cukup lama tanpa kejelasan lanjutan, Toher meminta LSM Penjara Indonesia mengawal perkembangan perkaranya.


“Kami datang untuk mempertanyakan dan mem-follow up perkembangan laporan saudara Toher. Jangan sampai laporan masyarakat yang sudah masuk kemudian mandek tanpa kepastian,” ujar Fajar.


Pengawalan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah elemen LSM Ber-SKP, di antaranya Johan Toro dari LSM Garda Sakera, H. Amir dari LIRA Panarukan, serta Wahyudi dari LSM Teropong.


LSM Penjara dan  Aliansi LSM ber SKP  menyampaikan bahwa perkara tersebut harus  segera dilakukan gelar perkara dan ditindaklanjuti sesuai proses hukum selanjutnya.


Fajar menegaskan, pengawalan tersebut bukan untuk mencampuri kewenangan penyidik, melainkan memastikan laporan masyarakat mendapat penanganan dan kepastian hukum.


“ Dari Permintaan dari pihak pelapor agar dikawal dan dilanjut perkaranya sampai tuntas, Kami akan terus mengawal sesuai koridor hukum. Yang kami tuntut adalah penegakan hukum dan tindak lanjut yang jelas. Kalau prosesnya berjalan, tentu kami apresiasi. Yang penting jangan sampai laporan masyarakat dibiarkan tanpa kepastian,” tegasnya.


LSM Penjara Indonesia bersama LSM Ber-SKP berharap Polsek Panarukan segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Red_182

×
Berita Terbaru Update