Situbondo, Pemangkarnews.com – Kasus kecelakaan laut yang melibatkan kapal selerek Soneta 01 dengan kapal gardan "Bangsawan" milik nelayan asal Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, kini memasuki babak baru. Setelah upaya mediasi tidak membuahkan hasil, pemilik kapal gardan resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Situbondo guna memperoleh kepastian hukum.
Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/154/VII/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur, yang diterbitkan pada 13 Juli 2026 pukul 14.15 WIB.
Dalam laporan tersebut, pelapor Sunarto (37), warga Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, melaporkan dugaan tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan kapal rusak dan tenggelam sebagaimana diatur dalam Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.
Menurut pihak Sunarto menerangkan bahwa saat kejadian dirinya sedang menakhodai kapal gardan "Bangsawan" menuju perairan Laut Kalbut. Sekitar pukul 04.00 WIB, ia mengaku sempat memberikan isyarat menggunakan lampu senter kepada kapal yang berada di depannya. Namun, tidak lama kemudian kapal gardan yang dikemudikannya tertabrak kapal yang berukuran lebih besar hingga lambung kapal pecah, air masuk ke badan kapal, dan akhirnya tenggelam.
Pihak keluarga korban menyebut, setelah benturan terjadi, kapal selerek diduga tidak memberikan pertolongan kepada awak kapal gardan yang sedang berupaya menyelamatkan diri. Mereka menilai tindakan tersebut membuat para nelayan berada dalam situasi yang sangat berbahaya di tengah laut sebelum akhirnya berhasil diselamatkan kapal nelayan lain yang melintas.
Akibat insiden tersebut, kapal gardan beserta satu set alat tangkap ikan hingga kini masih berada di dasar laut Panarukan dengan kedalaman sekitar 20 meter. Kondisi itu dikhawatirkan semakin memperparah kerusakan apabila terlalu lama tidak dilakukan evakuasi.
Kerugian material akibat kecelakaan laut tersebut diperkirakan mencapai Rp170 juta.
Sebelum laporan polisi dibuat, sejumlah upaya mediasi telah dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa, pihak terkait, serta mendapat pendampingan dari Pokdar Kamtibmas Wilayah Panarukan yang diketuai H. Munadi. Namun, musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.
Menurut keterangan pihak keluarga korban, dalam proses mediasi pemilik kapal selerek disebut menyerahkan penyelesaian kepada nakhoda kapal. Sementara itu, tawaran bantuan yang muncul belakangan dinilai belum sebanding dengan nilai kerugian yang dialami korban sehingga tidak tercapai titik temu.
Ketua Pokdar Kamtibmas Wilayah Panarukan, H. Munadi, menyampaikan bahwa pihaknya bersama pihak desa dan kamla dan pihak pihak terkait sejak awal berusaha menjembatani kedua belah pihak agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun karena mediasi mengalami kebuntuan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
"Kami menghormati langkah korban untuk mencari kepastian hukum. Harapan kami, proses penyelidikan berjalan profesional sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, penyidik Satpolairud Polres Situbondo masih melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan laut tersebut. Pihak kepolisian juga belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab, sehingga seluruh proses masih mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
Red_182
