Situbondo, Pemangkarnews.com – Tidak puas dengan hasil audiensi di DPRD Situbondo, yang diduga telah memberikan pernyataan hoax dan tidak bisa menunjukkan bukti fakta. Kasatgas Anti Premanisme Situbondo Syaiful Bahri atau Bang Ipoel bersama sejumlah ketua LSM ber SKP langsung mendatangi Polres Situbondo, Rabu,8 Juli 2026.
Kedatangan mereka bertujuan berkonsultasi sekaligus menggelar perkara awal terkait rencana pelaporan terhadap konten yang diunggah melalui akun TikTok DPC PDI Perjuangan Situbondo.
Dalam keterangannya kepada awak media, Bang Ipoel menilai jawaban yang diperoleh saat audiensi di DPRD belum menyentuh substansi persoalan yang dipertanyakan. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan masih berputar-putar sehingga belum memberikan kepastian terhadap fakta yang terjadi di lapangan.
"Ada masyarakat yang sampai menjual sapi dan kambing. Karena itu persoalan ini harus memperoleh kepastian hukum, karena dari jawaban di DPRD tadi tidak bisa menunjukkan bikti kebenarannya," ujar Bang Ipoel.
Setibanya di Polres Situbondo, rombongan diterima langsung oleh Kasat Reskrim. Dalam pertemuan tersebut dilakukan gelar perkara awal untuk mengkaji materi yang akan dilaporkan. Berdasarkan hasil pembahasan sementara, materi tersebut dinilai dapat dijadikan dasar laporan dan memenuhi unsur, namun masih memerlukan pendalaman serta kelengkapan alat bukti.
Meski demikian, Bang Ipoel menegaskan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Dewan pada Fraksi PDI Perjuangan Situbondo untuk memanfaatkan ruang mediasi yang difasilitasi Polres Situbondo. Menurutnya, apabila terdapat itikad baik berupa klarifikasi atau pengakuan atas kekeliruan, persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau kesempatan ini tidak dimanfaatkan, maka dengan sangat terpaksa biarlah proses hukum yang menentukan. Kami siap membawa persoalan ini ke meja hijau," tegasnya.
Bang Ipoel juga meluruskan bahwa pihaknya tidak melaporkan DPRD maupun anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Yang dipersoalkan, kata dia, adalah konten yang diunggah melalui akun TikTok DPC PDI Perjuangan Situbondo, karena aktivitas tersebut dinilai berada di luar pelaksanaan tugas kedewanan yang dilindungi hak imunitas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pengelola akun TikTok DPC PDI Perjuangan Situbondo terkait pernyataan tersebut. Media ini memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Red_182
