Situbondo, Pemangkarnews.com – Dugaan penipuan dengan modus pinjam identitas untuk pengajuan kredit bank mencuat di Kecamatan Bungatan, Situbondo. Belasan warga yang mengaku menjadi korban mendatangi Polres Situbondo, Jumat (31/7/2026), didampingi Garda Wilbar.
Salah satu korban, Riskiyah, resmi membuat pengaduan terkait dugaan tindak pidana penipuan. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) dari SPKT Polres Situbondo, pengaduan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/346.SATRESKRIM/VII/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO.
Riskiyah menerangkan bahwa sekitar tahun 2025, KTP dan Kartu Keluarga (KK) miliknya dipinjam oleh seorang perempuan berinisial H, dengan alasan untuk persyaratan pengajuan kredit bank.
Saat itu, menurut keterangan dalam surat pengaduan, terdapat kesepakatan bahwa setelah kredit cair, pihak yang menggunakan dokumen tersebut akan membayar cicilan dan diimingi memberikan uang Rp500 ribu kepada Riskiyah.
Namun, persoalan muncul ketika pada Juli 2026 justru pihak perbankan dari bank A**** dan N** mendatangi Riskiyah untuk melakukan penagihan. Ia mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban kredit tersebut karena merasa tidak pernah menikmati dana pinjaman.
Dalam pengaduan juga disebutkan, pihak yang diduga menggunakan identitas tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran dan kemudian meninggalkan rumah.
Riskiyah berharap persoalan tersebut segera diusut sehingga jelas bagaimana dokumen miliknya dapat digunakan untuk pengajuan kredit dan siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban tersebut.
“Saya tidak ingin menanggung beban atau persoalan kredit yang bukan saya gunakan. Saya berharap persoalan ini segera jelas,” ujar Riskiyah.
Icuk Sakera, Korwil Wilayah Barat Garda Pemuda Sakera, menegaskan pihaknya akan mengawal para warga yang mengaku menjadi korban hingga persoalan tersebut mendapat kejelasan hukum.
“Korban meminta keadilan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai masyarakat yang tidak menikmati uang kredit justru dibebani cicilan. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas, Kami berharap aparat segera mengungkap modus dan pihak yang bertanggung jawab” tegas Icuk.
Menurut Icuk, dugaan persoalan tersebut diduga tidak hanya menimpa satu warga. Data sementara yang dihimpun menyebut sekitar 12 korban telah tercatat dalam proses pendataan, sementara jumlah keseluruhan diperkirakan dapat mencapai 17 hingga 19 orang.
Para korban kini berharap aparat kepolisian segera mendalami dugaan modus pinjam identitas tersebut, termasuk menelusuri proses pengajuan kredit dan pihak-pihak yang terlibat, serta berharap keadilan hukum benar benar berpihak kepada warga yang dibodohi dengan modus pinjam identitas.
Red_182
