Bondowoso, Pemangkarnews.com – Dugaan pemanfaatan kawasan hutan negara secara ilegal kembali mencuat. Hasil investigasi Pemangkarnews.com di lapangan pada Minggu (26/7/2026) menemukan sejumlah fakta yang memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas pengelolaan lahan di Dusun Paterongan, Desa Walidono, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.
Temuan paling mencolok adalah hilangnya banner resmi bertuliskan "Kawasan Hutan Negara Dilarang" yang sebelumnya dipasang oleh Balai Perhutanan Sosial Wilayah II Jawa Timur. Banner tersebut sebelumnya terpasang di batang dan dahan pepohonan sebagai penanda bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan negara.
Dalam banner tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, merambah, membakar kawasan hutan, serta membawa alat untuk menebang atau memotong pohon tanpa izin pejabat yang berwenang. Larangan itu mengacu pada Pasal 50 ayat (3) huruf a, b, d, dan k serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bahkan, sebagaimana tertulis dalam banner, pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Namun ironisnya, saat tim Pemangkarnews.com mendatangi lokasi, banner tersebut sudah tidak ada lagi.
Menurut keterangan warga sekitar, tidak lama setelah banner dipasang oleh pihak terkait, sekitar satu minggu kemudian banner itu sudah dilepas.
Seorang warga menyebut banner tersebut diduga dilepas oleh seseorang warga Kecamatan Prajekan. Ketika sempat ditanya oleh warga, yang bersangkutan disebut menjawab singkat, "Ini sudah selesai." Beruntung seorang warga meminta banner yang dilepas tersebut dan disimpan.
Keterangan tersebut masih sebatas informasi dari warga dan Pemangkarnews.com masih akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebutkan.
Tak hanya itu, hasil investigasi juga menemukan bahwa kawasan yang diduga merupakan hutan negara tersebut telah berubah menjadi hamparan perkebunan tebu. Saat investigasi berlangsung, terlihat para pekerja sedang melakukan penebangan tebu yang telah siap panen, sementara truk pengangkut hasil tebu keluar masuk area perkebunan.
Informasi awal yang dihimpun menyebutkan aktivitas penanaman tebu di kawasan tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Di lokasi yang sama, tim investigasi juga menemukan beberapa titik sumur bor yang diduga digunakan untuk kebutuhan irigasi tanaman tebu.
Temuan-temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan :
Siapa yang memberikan izin penanaman tebu di kawasan tersebut?
Apakah telah ada izin resmi dari Perhutani atau instansi kehutanan yang berwenang?
Apakah pengelolaan lahan dilakukan melalui skema Perhutanan Sosial atau bentuk kerja sama lainnya?
Saat hasil tebu dijual ke pabrik gula, apakah dilengkapi dokumen legal asal-usul hasil panen?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut dibayarkan kepada siapa?
Apabila hasil tebu berasal dari kawasan hutan negara, apakah terdapat kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah dipenuhi?
Beberapa sumur bor yang ditemukan di lokasi, apakah telah memiliki izin sesuai ketentuan? Dan apakah pengeboran air diperbolehkan apabila benar berada di kawasan hutan negara?
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh tim investigasi, kawasan tersebut diduga merupakan lahan hasil tukar guling yang berkaitan dengan Kabupaten Trenggalek. Namun informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada Balai Perhutanan Sosial Wilayah II Jawa Timur maupun instansi kehutanan yang berwenang.
Hilangnya banner larangan di lokasi, sementara aktivitas perkebunan tebu diduga tetap berlangsung hingga masa panen bahkan didapat informasi bahwa dikerjakan oleh beberapa investor tebu di bondowoso, menjadi perhatian serius yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemangkarnews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Balai Perhutanan Sosial Wilayah II Jawa Timur, Perhutani KPH Bondowoso ,Pemerintah Kabupaten Trenggalek atau PUPR , serta pihak-pihak yang diduga mengelola lahan tersebut guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Pemangkarnews.com akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial demi terwujudnya transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan hutan negara.
Red_182

