Notification

×

Iklan

Iklan

TPM Akui Material P3-TGAI Desa Mlandingan Wetan Tak Sesuai RAB, Siap Diganti Usai Jadi Sorotan Media

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:09 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-22T08:59:05Z





Situbondo, Pemangkarnews.com – Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Mlandingan Wetan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, mulai menemukan titik terang.



Hal itu terungkap saat tim awak media melakukan konfirmasi langsung di lokasi proyek. Perwakilan Tim Pendamping Masyarakat (TPM) mengakui bahwa pada tahap awal pekerjaan memang digunakan material berupa semen PCC Singa Merah serta batu plontos, yang sebelumnya menjadi sorotan dalam pemberitaan media.



Menurut TPM, material tersebut akan segera diganti agar sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan standar yang berlaku.


"Memang sebelumnya menggunakan semen tersebut. Setelah muncul pemberitaan di media online, kami akan mengganti dengan semen Gresik sesuai standar SNI dan RAB. Begitu juga batu plontos akan kami ganti dengan batu pecah," ujar TPM kepada awak media.




Selain itu, hasil pemantauan di lapangan juga menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan. Di antaranya, proses pencampuran adukan dilakukan tanpa menggunakan mesin molen di lokasi, serta tidak ditemukan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berupa Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja. Kondisi tersebut diduga tidak sejalan dengan ketentuan teknis pelaksanaan Program P3-TGAI.




Sementara itu, salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku hanya menjalankan pekerjaan sesuai arahan.


"Saya hanya bekerja, Mas. Diperintah seperti itu ya saya kerjakan. Waktu pemasangan awal saya tidak ikut, itu dikerjakan orang lain. Saya baru bekerja sekitar dua hari," ungkapnya.



Di sisi lain, saat awak media berupaya meminta klarifikasi kepada pengelola kegiatan yang juga menjabat sebagai Ketua HIPPA, dan ada pihak lain dr perwakilan dr salah satu oknum kades, proses konfirmasi disebut berlangsung kurang kondusif. yang bersangkutan memberikan jawaban dengan nada tinggi dan diduga mengeluarkan pernyataan yang bernada ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Saat ini sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum Polres Situbondo.




Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta lembaga ekonomi. Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, jurnalis berhak mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada publik secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.


Pihak nya sudah melaporkan kepada aparat penegak hukum APH polres Situbondo 



Hingga berita ini diterbitkan, pihak ASTA selaku pihak yang disebut dalam kegiatan tersebut belum berada di lokasi sehingga belum dapat dimintai keterangan. Demi menjaga asas keberimbangan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

IV_R

×
Berita Terbaru Update