Notification

×

Iklan

Iklan

Misteri Hilangnya Banner Larangan Hutan Negara Yang dijadikan Kebun Tebu, Balai Perhutanan Sosial Wilayah II Jawa Timur Seakan Bungkam, Ada Apa ?

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:08 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-30T12:08:04Z

Bondowoso, Pemangkarnews.com - Awak media melakukan upaya konfirmasi kepada Balai Perhutanan Sosial Wilayah II Jawa Timur guna memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan pemanfaatan kawasan hutan negara di Dusun Paterongan, Desa Walidono, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.


Konfirmasi dilakukan kepada Kepala Seksi (Kasi) Balai Perhutanan Sosial Wilayah II Jawa Timur, Bapak Aswan, melalui sambungan WA dan dilanjutkan melalui pesan WhatsApp.


Saat dihubungi, Bapak Aswan menyampaikan bahwa dirinya masih mengikuti rapat sehingga belum dapat memberikan keterangan terkait persoalan yang dikonfirmasi,Jumat 24/07/2026.


Usai percakapan chat  tersebut, awak media meminta tanggapan atas pemberitaan sebelumnya  melalui aplikasi WhatsApp, di antaranya mengenai status hukum lahan yang diduga merupakan kawasan hutan negara, hilangnya banner larangan yang sebelumnya dipasang oleh pihak Balai Perhutanan Sosial Wilayah II Jawa Timur, serta dugaan aktivitas perkebunan tebu yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di lokasi tersebut.



Namun, hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan maupun penjelasan resmi dari Bapak Aswan atas pertanyaan yang telah disampaikan.


Padahal, klarifikasi dari Balai Perhutanan Sosial Wilayah II Jawa Timur dinilai penting karena jelas di banner yang hilang sebelumnya ada logo Badan Perhutanan Sosial II jawa timur dan PUPR Trenggalek, hal ini untuk menjawab berbagai pertanyaan publik, terutama mengenai status kawasan tersebut, legalitas pemanfaatannya, serta langkah pengawasan dan penegakan yang telah atau akan dilakukan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.


Pemangkarnews.com tetap memberikan ruang seluas-luasnya kepada Balai Perhutanan Sosial Wilayah II Jawa Timur maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi. Apabila telah diperoleh penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari penyajian informasi yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red_182

×
Berita Terbaru Update